Hasto Anggap Kasus Harun Masiku Sederhana, Seperti Orang Ditilang

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai kasus Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal sederhana. Ia menyampaikan itu dalam eksepsi atau nota keberatannya.
"Konstruksi kasus Harun Masiku ini sebenarnya sangat sederhana. Meski tidak sepenuhnya tepat, namun dapat dianalogikan dari seseorang yang terkena 'tilang' di perempatan jalan, karena diindikasikan melanggar aturan lalu lintas," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
"Seseorang bisa ditilang lalu merasa tidak berdaya, dan kemudian bernegoisasi dengan polisi dengan otoritas kekuasaan yang lebih tinggi. Sehingga cenderung terjadi kesepakatan di bawah tangan dan terjadi damai," kata dia.
Menurut Hasto, Harun Masiku merasa punya hak konstitusional usai dikabulkannya judicial review dan fatwa dari Mahkamah Agung, serta adanya keputusan penetapan caleg terpilih dari DPP PDIP akibat Nazaruddin Kiemas meninggal dunia saat Daftar Calon Tetap sudah ditetapkan.
"Preseden hukum persoalan tersebut pernah terjadi pada Pemilu 2010, ketika almarhum Sutradara Ginting meninggal beberapa saat sebelum pemilu dan menempati suara terbanyak, dan penggantinya ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan berdasarkan pertimbangan DPP partai, bukan atas banyaknya perolehan suara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.