Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Didakwa dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Akan Ajukan Eksepsi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
  • Kubu Hasto meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan, namun hakim hanya memberi waktu 7 hari.
  • Hasto didakwa punya peran dalam hilangnya Harun Masiku dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mendapatkan kursi DPR.

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Merespons dakwaan, Hasto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Apakah atas dakwaan ini melalui penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan?" tanya Hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

"Betul Yang Mulia, kami hendak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini," jawab Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail.

1. Hasto sampaikan keberatan 21 Maret 2025

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Kubu Hasto meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan. Namun, Hakim tak mengabulkannya.

"Pertama, jadwal kami sidang itu full, dari hari Senin sampai Jumat, kami ada sidang Tipikor. Sesungguhnya sayapun ada sidang tipikor yang lain. Jadi, tidak ada pilihan, Pak. Hari Senin pun dengan hakim yang sama, kami juga ada sidang. Jadi, memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat, jadi sesuai KUHAP kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada penuntut umum. Sehingga tanpa mengurangi hak Pensihat Hukum, kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret)," ujar Hakim.

"Kedua, kami yakin dengan tim PH yang kompeten inilah, menyelesaikan dalam waktu seminggu membuat eksepsi, yakin saya. Ya, sehari cukup malah," lanjutnya.

2. Hasto disebut sebabkan Harun Masiku buron

Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Jaksa menyebut ada dua perbuatan Hasto yang membuat ia terjerat hal ini.

Pertama, Hasto dinilai punya peran dalam hilangnya Harun Masiku. Ia memerintahkan Harun untuk merenda ponsel dan melarikan diri.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel miliknya. Hal itu dilakukan sebelum Hasto diperiksa KPK.

3. Hasto disebut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Tak cuma didakwa merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa telah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.

Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us