Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hery Susanto Terima Rp1,5 M dari PT TSHI untuk Koreksi PNBP Kemenhut

Hery Susanto Terima Rp1,5 M dari PT TSHI untuk Koreksi PNBP Kemenhut
Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, diduga menerima Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait kasus tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
  • Uang tersebut diberikan setelah Hery menerbitkan surat rekomendasi yang membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan soal perhitungan PNBP perusahaan tambang itu.
  • Hery dijerat pasal korupsi dan resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto menerima uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau denda oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya.

Sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More