HNW soal ASN Boleh WFA: Negara Harus Evaluasi Berkala

- HNW mengingatkan agar para ASN tidak mengecewakan pemerintah setelah diberi keluluasaan bekerja dari mana saja.
- Komisi II DPR akan meminta penjelasan kepada Menpan-RB terkait latar belakang kebijakan WFA dan garansi bagi ASN yang diperbolehkan WFH.
- Kemenpan RB memperbolehkan ASN WFA dengan jam kerja fleksibel, diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti kebijakan pemerintah yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja (WFA). Menurut dia, kebijakan itu memungkinkan diterapkan pada era teknologi saat ini.
Meski begitu, HNW mengatakan, harus ada evaluasi secara berkala terhadap ASN. Tujuannya, melihat produktivitas ASN selama penerapan kebijakan ini.
"Negara harus melakukan evaluasi, apakah dalam satu bulan atau satu kuartal kita lakukan evaluasi, soalnya kalau tidak ada evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak cukup mudah," kata HNW saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
1. Jangan sampai khianati kepercayaan pemerintah

HNW mengingatkan agar para ASN tak mengecewakan pemerintah setelah diberi keluluasaan bekerja dari mana saja. Ia tak ingin ASN jadi tidak amanah dan kontraproduktif.
"Bila pemerintah sudah mempercayakan ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu," ujar politikus senior PKS itu.
Namun, ia juga akan mendukung kebijakan WFA jika hasil evaluasi tersebut menunjukkan kinerja ASN justru semakin membaik setelah bekerja dari mana saja.
"Kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan," kata dia.
2. Komisi II mau dalami latar belakang kebijakan WFA

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menambahkan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Menpan-RB, Rini Widyantini terkait latar belakang penerapan kebikan WFA tersebut. Selain itu, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan apakah ada garansi bagi ASN yang diperbolehan WFH.
"Kalau memang kurang produktif, kinerjanya kurang baik, dan kemudian misalnya pelayanannya semakin rendah apakah dengan kebijakan ini akan bisa merubah? Nah itu harus kita dapat penjelasan dari Menteri Pan-RB," kata dia.
Dia mengatakan, kebijakan ini memang sebegai upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, penerapan kebijakan WFA ini harus dibarengi dengan perbaikan budaya kerja ASN yang lebih disiplin.
"Sehingga memang ini bukan dimana mereka berleha-leha dan mengurangi tanggung jawab karena kan kadang-kadang kita ini kan kalau diberi keleluasaan bawaannya jadi malas dan kemudian sering melempar tanggung jawab gitu," tutur dia.
3. ASN kini boleh WFA dan jam kerja fleksibel

Kemenpan RB memperbolehkan ASN WFA. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini kita berharap ASN dapat bekerja dengan lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta memiliki keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” ucap Nanik, dikutip Kamis (19/6/2025).
Dengan begitu, ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang kian dinamis.