Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Polri menarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM sesuai putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025
  • Kapolri membentuk tim Pokja untuk kajian cepat dan mendalam terhadap implikasi putusan MK
  • Pokja akan memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menarik Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dari jabatannya di Kementerian UMKM. Penarikan tersebut merupakan respons Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penarikan pejabat tinggi (Pati) Polri dari penugasan di luar struktur itu tertuang berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.

“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono,” ujar Trunoyudo, Kamis (20/11/2025).

Penarikan ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo.

Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Ia menegaskan, pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

Pokja kata Trunoyudo, akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Korupsi Google Cloud

20 Nov 2025, 22:53 WIBNews