Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hotman Paris: Tak Ada Satu Sen pun Uang Chromebook Mengalir ke Nadiem

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea (tengah) ketika memberikan keterangan pers di kafe di Cikini, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea (tengah) ketika memberikan keterangan pers di kafe di Cikini, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, hingga saat ini mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tidak menerima aliran dana dari pengadaan laptop Chromebook pada 2020 lalu.

Tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung), kliennya diuntungkan karena melakukan mark up harga pembelian laptop tersebut. Salah satu yang menguatkan pernyataan itu adalah keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

"Kalau mark up, berarti harganya (pembelian) kan gak wajar. Kami tidak mau berspekulasi, yang jelas sampai hari ini, tidak ada satu sen pun mengalir ke Nadiem atau kata saksi, (uang) diberikan ke Nadiem," ujar Hotman ketika memberikan keterangan pers di kafe di area Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).

Ia mengklaim, dari sejumlah bukti baik rekening bank maupun saksi, tak menyebut data sesuai keterangan dari Kejaksaan Agung. Hotman mengatakan, apa yang dialaminya sama seperti kasus dugaan korupsi impor gula yang sempat menjerat Tom Lembong.

"Jadi, unsur memperkaya diri belum terbukti. Kan korupsi itu harus terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata dia.

Hotman membantah kliennya itu melakukan mark up harga pembelian laptop, sebab proyek tersebut sudah sempat diaudit dua kali oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit dilakukan pada 2021 dan 2022.

"Jadi, pengadaan laptop itu sudah diaudit dan di dalam hasil audit BPKP ini tertulis, tujuan BPKP melakukan audit ini adalah untuk mengaudit program bantuan laptop tersebut di SD, SMP, SLB, yang bersumber dari APBN, untuk meneliti, memeriksa apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas dan tepat manfaat. Jadi, BPKP telah meneliti dan mengaudit secara menyeluruh," ujar Hotman.

Nadiem ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Namun, kerugian negara masih dalam penghitungan oleh BPKP.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Sosok Profesor R: Diduga Penyebar Bom Molotov Saat Demo di Jakarta

08 Sep 2025, 20:51 WIBNews