Ibu Nadiem Patah Hati Gugatan Anaknya Ditolak, Singgung Kejujuran

- Ibu Nadiem merasa patah hati gugatan anaknya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Atika Algadri menyebut anaknya bersih dan menjalankan pekerjaannya dengan prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan.
- Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya ditahan dan satu lagi masih berada di luar negeri.
Jakarta, IDN Times - Ibu dari mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Atika Algadri, merasa patah hati usai gugatan praperadilan anaknya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia turut menyaksikan jalannya persidangan hingga hakim mengetuk palu usai pembacaan putusan.
"Keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
"Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka merupakan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.