Ibu Nadiem Singgung Jasa Anaknya Buka 4 Juta Lapangan Kerja Via Gojek

- Ibu Nadiem merasa patah hati usai gugatan praperadilan anaknya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Nadiem membantah telah melakukan apapun dan mengklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.
- Kejagung menetapkan empat tersangka, dua di antaranya ditahan, satu menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis, dan satu lagi masih berada di luar negeri.
Jakarta, IDN Times - Ibu mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Atika Algadri, merasa patah hati usai gugatan praperadilan anaknya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga menyinggung jasa sang anak membuka empat juta lapangan pekerjaan lewat GoJek.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa. Seperti yang dilakukan pada waktu Gojek, dengan memberi pekerjaan pada 4 juta pekerja," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Senada dengan istrinya, Ayah Nadiem, Nono Makarim juga kecewa dengan putusan hakim. Meski begitu, ia tak patah semangat.
"Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? kita berjuang terus," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Ia menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah telah melakukan apa pun. Ia mengeklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
"Allah akan mengetahui kebenaran," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah, dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.