Alasan Imigrasi Tak Cantumkan Gelar Akademik di Paspor

- Imigrasi Bekasi menegaskan gelar akademik, keagamaan, dan adat tidak dicantumkan di paspor karena dokumen ini mengikuti standar identitas formal internasional tanpa atribut tambahan.
- Penulisan nama di paspor dibatasi 30–34 karakter sesuai sistem penerbitan, dengan huruf tertentu dihitung ganda dan sisa nama dapat dicatat di halaman endorsement.
- Format nama pada paspor wajib mengikuti standar ICAO serta mengacu pada data kependudukan seperti akta kelahiran atau buku nikah sesuai aturan keimigrasian nasional.
Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mengungkapkan pihaknya tidak akan mencantumkan gelar akademik ke dalam buku paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan selain gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat juga tidak dicantumkan di halaman identitas paspor. Hal itu berlaku untuk seluruh kantor Imigrasi se-Indonesia.
"Hal ini dikarenakan paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan dan ketentuan internasional, tanpa tambahan atribut gelar," katanya, Jumat, 13 Maret 2026.
1. Penulisan nama tidak lebih dari 34 karakter

Selain gelar, penulisan nama dalam kolam halaman identitas paspor juga memiliki keterbatasan jumlah karakter. Jumlah karakter yang diperbolehkan hanya 30 hingga 34 karakter. Anggi menyampaikan, huruf W dan M masing-masing dihitung 2 karakter.
"Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor, dan sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement (catatan tambahan)," jelas Anggi.
2. Mengikuti standar internasional

Anggi menyampaikan, penulisan nama pada paspor juga wajib mengikuti standar yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal itu dilakukan untuk memudahkan verifikasi oleh sistem otomatis Imigrasi atau mesin pembaca paspor di bandara yang ada di seluruh negara.
"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," kata dia.
3. Penulisan nama mengacu pada data kependudukan

Di Indonesia, lanjut Anggi, penulisan nama di halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan, khususnya pada akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah SD, SMP, atau SMA.
"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya, dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," jelas Anggi.
Selain itu, penggunaan data kependudukan sebagai dasar penerbitan dokumen resmi juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
















