ICW: Ada 2.898 Tersangka Korupsi Pengadaan Selama 2019-2023

- Jumlah tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa terus meningkat setiap tahun, mencapai 2.898 tersangka dalam lima tahun terakhir.
- Kerugian negara dari kasus pengadaan terus meningkat setiap tahunnya, dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp47 triliun.
- Modus korupsi pengadaan barang dan jasa termasuk proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelembungan, laporan fiktif, hingga pungutan
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan terdapat 2.898 tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada periode 2019-2023. Mayoritas tersangkanya adalah pejabat negara.
"Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, itu terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan 2.898 tersangka. Mayoritas di antaranya itu adalah pejabat negara, baik itu dari kepala daerah maupun di kementerian, dan juga lembaga negara, kemudian juga dari pihak swasta, aparatur desa, dan juga pejabat BUMN dan BUMD," ujar Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa dalam konferensi pers di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025)
1. Jumlah tersangka korupsi pengadaan melonjak, kasusnya stagnan

Erma mengungkapkan dalam lima tahun jumlah kasus pengadaan barang dan jasa di Indonesia cenderung stagnan. Namun, jumlah tersangkanya terus melonjak setiap tahunnnya.
"Misalnya di tahun 2019 itu ada 174 kasus, kemudian di 2020 ada 299 kasus, di 2021 ada 244 kasus, 2020 ada 236 kasus, dan juga di 2023 sebanyak 266," ujarnya.
"Meskipun begitu, dari tahun-tahun juga total tersangkanya itu selalu meningkat, ada kenaikan penetapan tersangka pada sektor pengadaan barang dan jasa," imbuhnnya.
2. Total kerugian negaranya mencapai Rp47 triliun

ICW juga mengungkapkan kerugian negara dari kasus pengadaan terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2019, total kerugian negara Rp957,3 miliar, pada 2020 Rp1,18 triliun, 2021 Rp1,5 triliun, 2022 Rp32,9 triliun, 2023 Rp10,57 triliun.
"Kalau kita lihat di 2019 sampai 2023 itu total potensi krtugian keuangan negaranya itu sampai Rp47 triliun," ujarnya.
3. Ada berbagai modus korupsi pengadaan barang dan jasa

Ada berbagai modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang kerap dilakukan. Erma memaparkan terdapat 392 korupsi pengadaan dengan modus proyek fiktif, 252 penyalahgunaan anggaran, 213 penggelembungan, 105 laporan fiktif, 93 penggelapan, 30 suap, 23 penyalahgunaan wewenang, 18 pemotongan anggaran, 12 perdagangan pengaruh, 8 pungutan liar.
"Dari banyaknya kasus ini juga, sebetulnya bisa dianalisis bagaimana kebijakan pengadaan barang dan jasa ini seharusnya diatur kembali, diperbaiki, yang bisa mencegah korupsi begitu. Tetapi pada kenyataannya memang setelah adanya Perpres, dari tahun 2016, perpres baru sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan yang secara spesifik mengatur atau memperbaiki sistem yang ada," ujarnya.