Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Ahok penuhi panggilan Kejagung (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ahok penuhi panggilan Kejagung (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Kasus ini terjadi pada periode 2016.

Ahok mengaku kembali dimintai keterangan tambahan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).

Ahok mengaku bakal kooperatif selama dimintai keterangan. Ia mendukung penyidikan yang tengah dilakukan Bareskrim.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujar dia.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng, untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us