Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respons Kejagung soal Temuan Korupsi Laptop Walau Nadiem Gandeng Jamdatun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan soal temuan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, meski Jamdatun sudah dilibatkan untuk pendampingan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan, pihaknya melalui Jamdatun telah memberikan pendampingan dalam proyek tersebut seperti yang diminta Kemendikbudristek.

Dalam pendampingan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah bekerja dan memberi rekomendasi terkait proyek pengadaan laptop.

"Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Kendati demikian, ia mengatakan, keputusan pelaksanaan rekomendasi dari JPN itu tergantung dari lembaga yang meminta atau memohon pendampingan.

"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," tuturnya.

Dalam perjalanannya, Tim Teknis juga sudah merekomendasikan pengadaan laptop seharusnya ditujukan dengan sistem operasi Windows. Akan tetapi rekomendasi dari Tim Teknis itu justru diubah menjadi sistem Chromebook.

"Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kaget program pengadaan laptop Chromebook di eranya kini tengah diusut Kejagung.

Ia mengklaim, seluruh proses pengadaan itu sebelumnya sudah menggandeng sejumlah lembaga negara. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit dan pelibatan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us