Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW Ungkap 3 Klaster Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • ICW yakin Harun Masiku tak bergerak sendirian selama jadi buronan KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut ada tiga klaster perintangan penyidikan yang bisa dijerat dengan obstrution of justice. Wacana penerapan pasal perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku diungkapkan KPK setelah memeriksa saksi bernama Dona Berisa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini ada sejumlah pihak yang bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan perintangan penyidikan kasus eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Harun diyakini tak bergerak sendirian selama jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu, selama pelariannya empat tahun lebih," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang dikutip, Senin (22/7/2024).

1. Daftar tiga klaster perintangan penyidikan kasus Harun Masiku menurut ICW

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (IDN Times/Aryodamar)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (IDN Times/Aryodamar)

Kurnia menyebut setidaknya ada tiga klaster perintangan penyidikan yang bisa dijerat dengan obstrution of justice. Mulai dari yang mengetahui hingga menyembunyikan Harun Masiku.

"Di antaranya pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkan kepada KPK; pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun; pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian," ujar Kurnia.

2. KPK sempat periksa istri mantan kader PDIP Saeful Bahri

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wacana penerapan pasal perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku diungkapkan KPK, setelah memeriksa saksi bernama Dona Berisa. Dona merupakan mantan istri eks kader PDIP yang menjadi terpidana dalam kasus ini, Saeful Bahri.

Dona diperiksa KPK pada Rabu, 17 Juli 2024. Pada saat itu Dona juga dicecar soal keberadaan Harun Masiku.

3. Harun Masiku tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us