Ijazah Elektronik Mulai Diterapkan 2025, Sekolah Bisa Cetak Sendiri

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan ijazah elektronik mulai 2025. Nantinya, sekolah bisa mencetak ijazah secara mandiri.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
"Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," sambungnya.
1. Satuan pendidikan tak terakreditasi tak bisa mencetak sendiri

Langkah ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Namun, tak semua sekolah bisa mencetak mandiri.
"Penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut," ujarnya.
2. Ijazah elektronik minimalisi risiko kesalahan administrasi

Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan, mengatakan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi yang baru ini telah menetapkan tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
"Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat, serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar dia.
3. Data induk ijazah penting

Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” katanya.