Jakarta, IDN Times- Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan percepatan pembentukan Dewan Keinsinyuran Republik Indonesia (DKRI). Hal ini disampaikan Ketua Umum PII, Ilham Akbar Habibie dalam sambutannya pada malam penganugerahan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 di Jakarta, Sabtu (30/8/2026).
Ilham Habibie mengungkapkan, pembentukan DKRI adalah amanat langsung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang telah diperjuangkan selama 12 tahun.
Keseluruhan pembahasan teknis antar lembaga dan kementerian terkait DKRI telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden RI.
Adapun pembentukan DKRI ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh praktisi teknik di daerah memiliki sertifikasi profesional berstandar global.
"Kalau kami dari PII semuanya sudah tuntas, sudah sepakat semuanya dengan kementerian, tinggal insyaallah tanda tangan Presiden. Itu saja yang diperlukan, yang lain sudah tuntas semuanya," ujar Ilham.
