Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilham Habibie: Pembentukan DKRI Tuntas Tinggal Tunggu Disahkan Presiden
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia Ilham Akbar Habibie dalam malam penganugerahan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 di Jakarta, Sabtu (30/8/2026). (IDN Times/Umi Jari Widayah)
  • PII dan Kemendagri mempercepat pembentukan DKRI, amanat UU Keinsinyuran 2014 yang diperjuangkan 12 tahun; pembahasan lintas lembaga selesai dan menunggu tanda tangan Presiden.
  • DKRI akan melibatkan pemerintah, industri, akademisi, masyarakat, dan PII; lembaga ini menegaskan sarjana teknik perlu menempuh profesi insinyur dengan sertifikasi berstandar internasional.
  • IKD 2026 diposisikan sebagai evaluasi dan peta jalan tata kelola infrastruktur daerah, dengan keterlibatan insinyur tersertifikasi untuk mencegah pemborosan, keterlambatan, serta kegagalan konstruksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pembentukan Dewan Keinsinyuran Republik Indonesia (DKRI) telah menyelesaikan pembahasan teknis antarlembaga dan kini menunggu pengesahan Presiden RI.
  • Who?
    Persatuan Insinyur Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Ilham Akbar Habibie, kementerian terkait, serta Presiden RI terlibat dalam proses pembentukan DKRI.
  • Where?
    Perkembangan pembentukan DKRI disampaikan Ilham Akbar Habibie pada malam penganugerahan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026 di Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 30 Agustus, dalam kegiatan Malam Penganugerahan IKD Tahun 2026.
  • Why?
    DKRI dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran untuk memastikan praktisi teknik memiliki sertifikasi profesional berstandar global.
  • How?
    PII dan kementerian terkait telah menyepakati serta merampungkan pembahasan teknis. DKRI direncanakan melibatkan unsur pemerintah, industri, akademisi, masyarakat, dan organisasi profesi; pengesahan masih menunggu tanda tangan Presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persatuan Insinyur Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri mau membuat DKRI. Ilham Habibie bilang semua sudah selesai dibahas. Sekarang cuma menunggu tanda tangan Presiden. DKRI akan membantu para insinyur punya sertifikat yang baik. Mereka ingin bangunan di daerah aman, bagus, dan tidak buang-buang uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Percepatan pembentukan DKRI menunjukkan kesiapan lintas lembaga untuk memperkuat tata kelola keinsinyuran. Keterlibatan pemerintah, industri, akademisi, masyarakat, dan organisasi profesi memberi dasar yang luas bagi standar profesional, sementara IKD dapat menjadi ruang evaluasi daerah agar perencanaan, pengawasan, keselamatan, mutu, serta efisiensi pembangunan lebih diperhatikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times- Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan percepatan pembentukan Dewan Keinsinyuran Republik Indonesia (DKRI). Hal ini disampaikan Ketua Umum PII, Ilham Akbar Habibie dalam sambutannya pada malam penganugerahan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 di Jakarta, Sabtu (30/8/2026).

Ilham Habibie mengungkapkan, pembentukan DKRI adalah amanat langsung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang telah diperjuangkan selama 12 tahun.

Keseluruhan pembahasan teknis antar lembaga dan kementerian terkait DKRI telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden RI.

Adapun pembentukan DKRI ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh praktisi teknik di daerah memiliki sertifikasi profesional berstandar global.

"Kalau kami dari PII semuanya sudah tuntas, sudah sepakat semuanya dengan kementerian, tinggal insyaallah tanda tangan Presiden. Itu saja yang diperlukan, yang lain sudah tuntas semuanya," ujar Ilham.

1. Formasi Dewan Keinsinyuran Republik Indonesia (DKRI)

Rangkaian acara menyanyikan Hymne Persatuan Insinyur Indonesia dalam malam penganugerahan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 di Jakarta, Sabtu (30/08). (IDN Times/Umi Jari Widayah)

Ilham menjelaskan, DKRI akan diisi oleh keterwakilan dari lima unsur utama pemangku kepentingan. Pertama dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Kedua, mitra strategis yang meliputi perwakilan industri, akademisi, serta masyarakat atau konsumen penerima manfaat. Ketiga, organisasi profesi yakni Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

"Tujuan akhirnya bukan sekadar membangun fasilitas yang tinggi, tapi juga memastikan bahwasanya masyarakat menerima manfaatnya, pembangunannya aman, bermutu, efisien, dan aman terhadap risiko," ujar Ilham.

2. Sarjana teknik wajib memiliki sertifikat keprofesian

Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia dalam malam penganugerahan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 di Jakarta, Sabtu (30/8/2026). (IDN Times/Umi Jari Widayah)

Dengan dibentuknya DKRI ini nantinya akan mempertegas aturan bahwa kepemilikan gelar sarjana teknik wajib menempuh Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) untuk memperoleh jenjang gelar keprofesian. Adapun PSPPI yang dimaksud yakni Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM), dan Insinyur Profesional Utama (IPU).

Gelar keprofesian ini disesuaikan dengan standar internasional, seperti ASEAN Engineer (ASEAN Eng), untuk menjamin daya saing insinyur Indonesia di tingkat internasional.

"Itu juga satu hal yang kita harmonisasikan dengan 11 negara di ASEAN. Nah, standar itu penting sekali. Jadi kita bukan bekerja sembarangan, tapi sesuai dengan standar yang sudah disepakati secara nasional dan secara global atau regional. Itu tentunya akan mendorong keinsinyurannya, kualitas dari karya-karya kita untuk meningkat," jelas Ilham.

3. IKD bukan sekadar pemeringkatan daerah

Penganugerahan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 di Jakarta, Sabtu (30/8/2026).(IDN Times/Umi Jari Widayah)

Adapun pelaksanaan Indeks Keinsinyuran Daerah, Ilham menekankan bahwa Pengukuran IKD 2026 tak semata pemeringkatan daerah, melainkan evaluasi terhadap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini bertujuan untuk menjadi cermin serta peta jalan (roadmap) perbaikan tata kelola infrastruktur masa depan.

Dengan melibatkan insinyur tersertifikasi dari tahap perencanaan hingga pengawasan proyek daerah sangat krusial, khususnya guna mencegah pemborosan anggaran, keterlambatan pembangunan, dan risiko kegagalan konstruksi yang merugikan.

"Pembangunan daerah tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan. Kita juga harus melihat apakah pembangunan itu direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara profesional, menggunakan teknologi yang tepat, aman bagi masyarakat, dan berkelanjutan," tutur Ilham.

Pada kesempatan ini, Ilham juga menekankan bahwa penghargaan IKD bukanlah titik akhir, justru penghargaan ini menjadi tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pembangunan setiap daerah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Seompreng MBG, 592 Pasien02 Sep 2026, 22:44 WIB