Bejad! Seorang Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Lebih dari 20 Kali

- Ayah tega mencabuli anak kandung perempuan berusia 22 tahun di rumahnya, wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
- Pelaku telah mencabuli anak kandungnya lebih dari 20 kali sejak September 2023 hingga Februari 2025, saat pelaku pulang kerja.
Bekasi, IDN Times - Seorang ayah berinisial USJ (46) tega mencabuli anak kandung perempuan berusia 22 tahun di rumahnya, wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, pelaku telah mencabuli anak kandungnya lebih dari 20 kali dan dilakukan pada malam hari.
"Terjadi dari bulan September 2023 sampai 27 Februari 2025. Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari, saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah," kata dia, Jumat (14/3/2025).
1. Pelaku dan korban tinggal berdua

Binsar mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai buruh pabrik itu telah lama berpisah dengan istrinya. Oleh sebab itu, pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumah tersebut.
"Pelaku dan istri sudah pisah," kata dia.
Motifnya, lanjut Binsar, pelaku melakukan pencabulan tersebut untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
"Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri. Jadi hasrat seksual," kata dia.
2. Korban laporkan tindakan ayahnya

Binsar mengatakan, pelaku tidak mengiming-imingi korban sebelum melakukan pencabulan. Namun, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan pencabulan kepada semua orang.
Korban yang telah tak nyaman dengan perbuatan ayahnya, akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Korban karena sudah merasa tidak tahan, melaporkan kepada pihak kepolisian dan pelaku kita amankan. Pelaku mengakui dan pengakuan dari pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali," kata Binsar.
3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Binsar menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Binsar.