Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Layani Pengajuan Paspor di Akhir Pekan hingga 25 Januari

pelayanan paspor simpatik Imigrasi Siantar (Dok.IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian (Ditjen Imigrasi) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan layanan agar masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama hingga jelang akhir Januari.

Kebijakan tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada 26 Januari 2023 dan berlaku sejak 7 hingga 25 Januari.

“Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi," kata Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Silmy Karim dalam keterangannya dilansir Senin (9/1/2023).

1. Tak ada jumlah minimal pemohon untuk Eazy Passport

ilustrasi imigrasi (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Layanan diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.

Sementara itu, layanan Eazy Passport, lanjut Silmy, dibuka untuk pemohon kelompok dentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang difabel.

Tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di Wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.

“Pembukaan Eazy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri. Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” kata Silmy.

2. Kuota simpatik bisa dikonfirmasi ke imigrasi yang dituju

Kantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik dan
penyelenggaraan Eazy Passport, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.

Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.
Konsultasi

Terkait layanan keimigrasian dapat dilakukan melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

3. Dilakukan sesuai surat keputusan peringatan Nasional Hari Bhakti Imigrasi

Ilustrasi tamu asing (Dok. imigrasi.go.id)

Pelaksanaan Paspor Simpatik dan Eazy Passport didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023.

Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us