Dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa mayoritas WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Imigrasi Selidiki 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

- Sebanyak 320 WNA asal Vietnam dan Kamboja diamankan di Hayam Wuruk, Jakarta, atas dugaan keterlibatan dalam sindikat judi online internasional dan kini tengah diperiksa Imigrasi bersama Polri.
- Ditjen Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap WNA akan diperketat setelah beberapa kasus serupa terungkap, serta memastikan fungsi intelijen efektif mendeteksi pelanggaran keimigrasian sejak dini.
- Imigrasi juga mengevaluasi kebijakan Bebas Visa Kunjungan dan menegaskan hanya WNA yang memberi manfaat serta tidak mengganggu keamanan nasional yang boleh tinggal di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menyelidiki kasus dugaan sindikat judi online yang dilakukan oleh 320 Warga Negara Asing (WNA). Pemeriksaan ini dilakukan bersama (joint investigation) Kepolisian RI atas pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Total ada sebanyak 320 WNA yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Mereka terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan.
1. Para WNA dibawa ke Rudenim dan Direktorat Jenderal Imigrasi

Para WNA kemudian dipindahkan pada Minggu,10 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sedangkan perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tak hanya itu, Imigrasi juga menemukan 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.
2. Pengawasan WNA akan diperketat

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing akan lebih diperketat.
Hal ini karena dalam beberapa waktu terakhir, setidaknya ada lima kasus sindikat yang melibatkan WNA dan berhasil diungkap di berbagai daerah di Indonesia.
Ia mengungkap, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
3. Imigrasi tegaskan pengawasan tidak “kebobolan”

Hendarsam juga membantah anggapan bahwa pengawasan keimigrasian kecolongan. Justru, fungsi intelijen dalam deteksi dini pelanggaran WNA terbukti efektif.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” tulis Hendarsam dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Ditjen Imigrasi mencatat telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.026 WNA dikenai pembatalan izin tinggal, 2.026 lainnya dideportasi, 1.404 orang ditempatkan di detensi imigrasi, serta 1.323 orang masuk daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
Hendarsam menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi penangkapan menunjukkan banyak WNA terduga pelaku penipuan online belum sempat beroperasi, sementara sebagian lainnya baru mulai menjalankan aktivitasnya.
4. Langkah imigrasi cegah pelanggaran WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana keimigrasian tidak hanya menyasar warga negara asing (WNA), tetapi juga pihak sponsor atau penjamin mereka. Jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana, baik WNA maupun sponsornya dapat diproses secara hukum.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” tegas Hendarsam.
Selain pengawasan langsung di lapangan, Ditjen Imigrasi juga memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay.
Dengan sistem tersebut, WNA yang melanggar aturan tidak bisa keluar dari Indonesia tanpa menjalani sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk daftar penangkalan (cegah tangkal).
Untuk memperkuat pengamanan, Imigrasi terus bekerja sama dengan Polri melalui mekanisme joint investigation dalam menangani kejahatan lintas negara.
5. Imigrasi evaluasi kebijakan bebas visa

Hendarsam menambahkan, maraknya kasus yang melibatkan WNA turut menjadi bahan evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia.
“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hendarsam.


















