Imigrasi Selidiki Dua WNA China Selipkan Uang di Paspor, Ini Hasilnya

- Dua WNA RRT terlibat penyebaran video negatif petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
- Imigrasi tidak menemukan bukti pemberian dan penerimaan uang berdasarkan pemeriksaan internal dan CCTV bandara.
Jakarta, IDN Times -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/01/2025).
1. Imigrasi lakukan pemeriksaan internal

Godam mengatakan, setelah viral, konten dari akun Tik Tok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan.
"Pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian," ujarnya.
2. Tak ada bukti suap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Godam, tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan ada pemberian dan penerimaan uang.
"Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang," katanya.
3. Pemilik video minta maaf

Godam mengatakan, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut.
Di dalam video itu, ia mengatakan, apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Sementara itu, uang sejumlah Rp500 ribu yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
"Namun demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut. Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah," tuturnya.
4. Dua WNA dikenakan sanksi

Godam menjelaskan, saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur, yakni mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan. Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.
"Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Godam.