54 Persen Kendaraan Langgar Peraturan PSBB DKI Jakarta

Truk dan kendaraan kecil paling banyak melanggar peraturan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.549 kendaraan atau 54 persen dari total 2.863 kendaraan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta. Data tersebut dihimpun oleh pihak Jasa Marga, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan.

Data didapatkan dari tiga check point yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

1. Truk dan kendaraan kecil paling banyak melanggar peraturan

54 Persen Kendaraan Langgar Peraturan PSBB DKI JakartaIDN Times/Khaerul Anwar

Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB pada Jumat (10/4), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57 persen) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya, Sabtu (11/04) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66 persen). Pada hari kesembilan, Sabtu (18/4), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68 persen) yang melanggar.

Baca Juga: Polda Metro: Jumlah Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta Menurun

2. Truk dan kendaraan kecil paling banyak melanggar peraturan

54 Persen Kendaraan Langgar Peraturan PSBB DKI JakartaIDN Times/Khaerul Anwar

Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44 persen) dan truk (40 persen). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72 persen) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19 persen).

3. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan taat peraturan PSBB

54 Persen Kendaraan Langgar Peraturan PSBB DKI JakartaIDN Times/Khaerul Anwar

Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus COVID-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol pada jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Selain itu, Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang di dalam kendaraan. Hal itu dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing.

Baca Juga: Virus Corona: Jika PSBB Jakarta Gagal, Agenda Jokowi Terganggu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya