Indonesia Perkuat Perekrutan yang Adil di Tingkat Nasional dan Daerah

- Menteri P2MI buka rangkaian program pelatihan daerahPelatihan di tingkat daerah dilakukan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, untuk mengurangi risiko perdagangan manusia dan kekerasan terhadap pekerja migran.
- Jaringan Buruh Migran pastikan regulasi berbasis data dan inklusifJBM memastikan regulasi pemerintah dikembangkan berdasarkan bukti dan data, serta melibatkan partisipasi pekerja migran dalam proses pengembangan kebijakan.
- Komitmen Indonesia untuk perekrutan adil dan responsif genderIndonesia berkomitmen meningkatkan penerapan perekrutan yang adil dan responsif gender serta tata kelola migrasi tenaga kerja untuk melindungi hak pekerja migran
Kerjasama multipihak dengan Uni Eropa, ILO, JBM, dan APINDO targetkan pengurangan risiko perdagangan manusia dan kekerasan terhadap pekerja migran perempuan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar lokakarya multipihak yang melibatkan berbagai pihak strategis untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan bersama Uni Eropa (UE), Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini fokus pada implementasi perekrutan yang adil dan pengawasan terpadu yang responsif gender.
Lokakarya yang digelar di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada 17 Maret lalu menandai dimulainya serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas dan tata kelola migrasi kerja. Program ini akan diimplementasikan di empat provinsi percontohan, yaitu Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebagai daerah pilot project pengembangan praktik baik perlindungan hak pekerja migran.
Ke empat provinsi tersebut dipilih untuk menjadi daerah percontohan dalam memberikan pelindungan hak pekerja migran Indonesia di setiap tahapan migrasi. Implementasi akan dilakukan melalui tata kelola migrasi tenaga kerja yang lebih responsif gender, penerapan prinsip perekrutan yang adil, serta sistem pengawasan dan pelindungan terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
1. Menteri P2MI buka rangkaian program pelatihan daerah

Pembukaan lokakarya sekaligus dimulainya rangkaian program pelatihan di tingkat daerah dilakukan langsung oleh Abdul Kadir Karding, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dilaksanakannya lokakarya ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama multipihak dalam mengurangi risiko perdagangan manusia, kerja paksa, dan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran di seluruh tahapan migrasi.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah pada tahap perekrutan dan penempatan yang selama ini menjadi titik rawan bagi para pekerja migran. Dalam lokakarya tersebut juga dipaparkan hasil kajian praktis terkait kesenjangan antara kebijakan dan praktik tentang perekrutan yang adil dan pengawasan yang responsif gender untuk penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk juga penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan inklusi sosial.
2. Jaringan Buruh Migran pastikan regulasi berbasis data dan inklusif

Savitri Wisnuwardhani, Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran sekaligus ketua tim program kerjasama ini, menegaskan komitmen jangka panjang organisasinya. Kerja sama yang dilakukan dengan Jaringan Buruh Migran (JBM) akan memastikan peraturan pemerintah tentang perekrutan yang adil dan pengawasan yang responsif gender dikembangkan berbasis bukti, data, dan proses yang inklusif.
Program ini juga akan melibatkan partisipasi pekerja migran yang lebih bermakna dalam proses pengembangan kebijakan. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan realitas yang dihadapi pekerja migran di lapangan, khususnya pekerja migran perempuan yang menghadapi tantangan spesifik.
3. Komitmen Indonesia untuk perekrutan adil dan responsif gender

Bapak Menteri Abdul Kadir Karding menyambut baik upaya bersama yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang baik. Peningkatan ini akan dilakukan melalui penerapan prinsip dan instrumen uji tuntas perekrutan yang adil dan responsif gender.
"Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan penerapan perekrutan yang adil dan responsif gender serta tata kelola migrasi tenaga kerja untuk lebih melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan," tegas Menteri. Keempat provinsi percontohan ini akan memperkuat upaya penyelenggaraan layanan yang berkualitas dan terkoordinasi yang berbasis hak asasi manusia dan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional di Indonesia dan negara-negara tujuan.
4. Uni Eropa dukung kebijakan migrasi berkelanjutan

Denis Chaibi, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran perempuan dan anak-anaknya. "Secara global, orang-orang meninggalkan rumah untuk mencari peluang yang lebih baik, namun pekerja migran perempuan dan anak-anak menghadapi risiko yang lebih besar selama transit dan di tempat tujuan mereka," ungkapnya.
Kegiatan ini menandai langkah maju yang penting dalam komitmen bersama untuk melindungi hak-hak perempuan Indonesia dalam bidang migrasi tenaga kerja dengan mempromosikan kebijakan migrasi yang berkelanjutan. Bersama dengan Indonesia dan negara-negara mitra lainnya di kawasan ini, Uni Eropa berusaha untuk menumbuhkan peluang yang berkelanjutan untuk pekerjaan yang bermartabat sambil mengurangi kerentanan yang dihadapi oleh perempuan dan anak-anak.
5. ILO tekankan pentingnya pekerjaan layak dan standar internasional

Simrin C. Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, menekankan dukungan ILO melalui program PROTECT yang mempromosikan pekerjaan layak. Program ini bertujuan mengurangi kerentanan mereka yang berisiko dengan memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, pencegahan dan penanganan terhadap perdagangan manusia, penyelundupan migran, maupun kekerasan terhadap pekerja migran perempuan.
"ILO mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia untuk tata kelola migrasi kerja yang responsif gender, lebih inklusif, dan sejalan dengan standar ketenagakerjaan internasional jika kita ingin memberikan pelindungan dan akses ke pekerjaan layak yang layak bagi para pekerja migran," ujar Singh. Hal-hal tersebut menjadi elemen penting dari keadilan sosial yang telah menjadi fokus Indonesia.
6. APINDO tegaskan komitmen kode etik P3MI

Shinta Widjaja Kamdani, Ketua APINDO, menegaskan bahwa penerapan Kode Etik bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan tanggung jawab moral dan sosial yang mendasar. Penerapan kode etik ini bukan sekadar kepatuhan terhadap peraturan, tetapi komitmen untuk memastikan praktik perekrutan yang adil dan mengadopsi pengawasan yang responsif gender.
Dengan memastikan praktik tersebut, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas dan keberlanjutan jangka panjang perusahaan, baik di skala nasional maupun global, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia. "Melalui pembentukan komite baru tentang Pekerja Migran di APINDO, kami menunjukkan komitmen kami untuk meningkatkan kepatuhan standar ketenagakerjaan oleh P3MI melalui penerapan responsif gender, perekrutan yang adil, dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab," ujar Shinta.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan yang mencapai 67% dari total pekerja migran Indonesia. Sebagian besar perempuan pekerja migran menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan bekerja pada sektor-sektor domestik dan kerja-kerja perawatan yang selama ini belum mendapat perlindungan memadai, serta masih menghadapi praktik perekrutan yang tidak adil termasuk pemungutan biaya perekrutan secara berlebihan.
Implementasi program ini diharapkan dapat mewujudkan migrasi tenaga kerja yang terinformasi dengan baik. Hal ini mengingat banyak perempuan pekerja migran Indonesia yang masih mendapatkan informasi bekerja ke luar negeri dari perantara dan belum memiliki pemahaman penuh tentang hak-hak ketenagakerjaan, proses perekrutan, persyaratan dan prosedur migrasi untuk bekerja yang aman baik di Indonesia maupun di negara tujuan.