Ingin Dijenguk Banyak Orang, Setya Novanto Ajukan Permohonan

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi menjelaskan, kliennya telah mengajukan surat izin kunjungan sejak tanggal 23 November lalu.
"Kita sudah ajukan sejak tanggal 23 November lalu, tapi hingga kin i izinnya (kunjungan) belum turun," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11).

Permohonan tersebut diajukan, karena posisi Setnov adalah Ketua Umum Golkar dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Beliau sebagai ketua umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI, banyak pengurus yang ingin bertemu," jelasnya.

Untuk sementara waktu, pihak yang diizinkan oleh KPK untuk mengunjungi tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut, keluarga dan tim penasihat hukum.
Begitupun Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar Idrus Marham, hingga saat ini belum sempat bertemu dengan Setnov.
"Belum bisa, karena belum diizinkan sampai hari ini," ungkapnya saat ditanya mengenai kunjungan Idrus Marham.