Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini 3 Hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bandung

Antrian jemaah haji menuju ke Raudah atau Makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi, Kamis (27/6/2024). IDN Times/Faiz Nashrillah

Jakarta, IDN Times - Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7-9 November 2024.

Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Acara ini juga diikuti kepala kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayaipenyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).

1. Persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH harus didasarkan pertimbangan kemaslahatan

Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon (Dok. Kemenag)

Menurut Aris penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list), maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

“Persentase pemanfaayan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu, dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” kata dia.

“Pemerintah (Badan Pengelola Keuangan Haji) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” sambungnya.

2. Tanazul di Mina

Suasana di Masjid Nabawi, Madinah, Kamis (27/6/2024). (IDN Times/FaizNashrillah)

Terkait tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, risiko tinggi, disabilitas, pendamping, serta petugas yang mengurus jemaah, diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

“Jemaah sakit, lansia, risiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus uzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam,” sebut Aris.

3. Penyembelihan dan pembagian daging hadyu (dam) di luar tanah haram

Jemaah haji memadati Masjidil Haram, Makkah, pada musim haji 2023. (Dok. MCH Kemenag)

Berkenaan dam, Mudzakarah Perhajian Indonesia menyebutkan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

Mudzakarah merekomendasikan pemerintah membuat pedoman tata kelola dam jemaah haji, dan memasukkan ketentuan penyembelihan serta pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram, termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” kata Aris.

 

4. Hasil lengkap keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024

Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon (Dok. Kemenag)

Berikut hasil keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024:

Bismillahirrahmanirrahim

Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024
Bandung, 7-9 November 2024

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M / 1446 H, berdasarkan hasil kajian mendalam meliputi deskripsi masalah, perumusan masalah, keputusan hukum dan dasar penetapan hukum sebagaimana terlampir, Mudzakaroh Perhajian Indonesia memutuskan hal-hal sebagai berikut:

A. Penggunaan Hasil Investasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Setoran Awal BPIH untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

1. Keputusan Hukum

a. Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh).

b. Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yangakan berangkat pada tahun berjalan.

c. Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.

2. Rekomendasi

a. Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji;

b. BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang;

c. Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji).

B. Tanazul Mina

1. Keputusan Hukum Tanazul Mina

a. Untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

b. Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam.

2. Rekomendasi

a. Pemerintah membuat kebijakan tanazul Mina yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya

b. Pemerintah agar menyosialisasikan kebijakan tanazul Mina sedini mungkin dan memasukkannya dalam materi bimbingan manasik haji

c. Pemerintah agar menjalin kerjasama dan komunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Tanazul Mina

C. Penyembelihan dan Pendistribusian Daging Dam/Hadyu di Luar Tanah Haram

1. Keputusan HukumPenyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

2. Rekomendasi

a. Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji serta memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air danteknis pelaksanaan pendistribusiannya;

b. Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU;

c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us