Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putri Gus Dur-Koalisi Sipil Ajukan Gugatan Formil UU Baru TNI ke MK

Koalisi masyarakat sipil ajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI tahun 2025. (IDN Times/Santi Dewi)
Koalisi masyarakat sipil ajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI tahun 2025. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Koalisi masyarakat sipil mendaftarkan uji formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
  • Proses revisi UU TNI dianggap melanggar aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
  • Gugatan kesembilan terkait UU TNI menjadi penolakan terhadap tren pembuatan undang-undang secara ugal-ugalan

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil pada Rabu (7/5/2025) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji formil Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai TNI. Mereka yang terdiri dari tiga organisasi LSM menjadi kuasa hukum bagi tiga pemohon, termasuk putri bungsu mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid. Namun, Inayah tidak ikut mendaftarkan secara langsung gugatan formil itu ke MK. 

Dalam pandangan koalisi masyarakat sipil reformasi di sektor keamanan, proses revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI telah melanggar aturan di pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, revisi Undang-Undang TNI dianggap telah melanggar asas hukum, demokrasi dan kedaulatan rakyat. 

"Beberapa hal yang menjadi sorotan, sejak di dalam perencanaannya, UU TNI ini tidak sesuai prosedur. Jadi, surat presiden dulu yang keluar, baru kemudian revisi UU TNI ini terdaftar di prolegnas untuk pembahasan. Dari segi perencanaan pun banyak sekali bermasalah," ujar peneliti di Program Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda di depan gedung MK pada hari ini. 

Selain itu, partisipasi publik yang bermakna nihil di dalam revisi Undang-Undang TNI. Seharusnya, kelompok masyarakat sipil seharusnya bisa dilibatkan dalam pembentukan revisi UU TNI. 

"Tapi, pada kenyataannya proses dilakukan secara tertutup dan tidak saluran informasi yang bisa diakses oleh publik, seperti rapat-rapat di dalam hotel. Akses dokumen pun juga menjadi satu problem yang sangat penting," tutur dia. 

"Bahkan, hingga saat ini dokumen UU TNI yang sudah ditanda tangani oleh presiden belum bisa diakses oleh publik baik di situs resmi DPR atau website pemerintah lainnya. Selain itu, ini terkesan seolah-olah tidak diundangkan dan tak dipublikasikan secara luas," imbuhnya. 

1. Total sudah ada 9 gugatan terhadap UU TNI di MK

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Sementara, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan gugatan mereka menjadi gugatan kesembilan terkait UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyadari sudah ada pihak lain yang lebih dulu menggugat proses formil atau di dalam gugatannya berisi gugatan formil dan materiil. 

"Tapi, bagi kami ini adalah bagian penting untuk terus mendorong profesionalisme TNI dalam berbagai studi, politik hukum, niat atau kehendak pembentuk undang-undang bahwa TNI pascareformasi harus profesional, tidak boleh berpolitik dan harus berada dalam supremasi sipil," ujar Fadhil di depan gedung MK. 

Di sisi lain, gugatan formil terhadap UU TNI merupakan simbol penolakan terhadap tren yang sudah berlangsung selama 10 tahun, di mana proses pembuatan undang-undang dilakukan secara ugal-ugalan. Undang-undang disusun diam-diam, secara kilat dan tidak melibatkan partisipasi publik. 

2. UU baru TNI belum bersifat final karena masih bisa digugat ke MK

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika rapat dengan komisi I DPR. (www.instagram.com/@sjafrie.sjamsoeddin)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika rapat dengan komisi I DPR. (www.instagram.com/@sjafrie.sjamsoeddin)

Lebih lanjut, Fadhil turut mengomentari pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai TNI sudah final sehingga tak perlu lagi dibahas. Menurut Fadhil, final atau tidaknya suatu perundang-undangan bukan Menhan yang menentukan. 

"Final atau tidaknya suatu undang-undang itu ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan aturan di bawah undang-undang, ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Kami pikir ini cara pandangan yang keliru yang bahkan melampaui apa yang menjadi wewenang dari Menhan," kata Fadhil menjawab pertanyaan dari IDN Times

Apa lagi di dalam permohonan uji formil ke MK dari para pemohon lain turut meminta kepada hakim konstitusi agar Undang-Undang TNI tahun 2025 dibatalkan. 

3. Koalisi sipil minta hakim konstitusi untuk menunda pemberlakuan UU TNI

Koalisi masyarakat sipil ajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)
Koalisi masyarakat sipil ajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengatakan salah satu isi petitum yaitu meminta kepada hakim konstitusi untuk menunda pemberlakuan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025. "Undang-Undang ini baru diberlakukan sampai adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Arif. 

Isi petitum kedua di dalam gugatan formil koalisi yakni Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada presiden agar tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2025. Baik itu peraturan pemerintah atau peraturan presiden. 

Isi petitum ketiga, koalisi meminta kepada hakim konstitusi memerintahkan kepada lembaga atau institusi terkait untuk tidak mengeluarkan kebijakan atau tindakan yang berkaitan pelaksanaan UU baru TNI. "Dengan catatan ini agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang kemudian berdampak berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau kerugian masyarakat," katanya. 

Sementara, di dalam pokok permohonannya, koalisi masyarakat sipil meminta kepada seluruh hakim konstitusi untuk menyatakan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Sehingga, kemudian Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI kembali berlaku," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us