Ini Protokol Kesehatan Bagi WNI dan WNA yang Baru Tiba dari Luar RI

Jakarta, IDN Times – Pemerintah membuat protokol bagi warga asing dan warga Indonesia yang hendak masuk ke Tanah Air. Protokol itu dibuat untuk mencegah penyebarluasan wabah virus corona. Prosedur dan tata aturan dibuat berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi PSBB.
Lalu, apa saja prosedur yang harus dilalui ketika tiba di area kedatangan?
1. WNI dan WNA akan diwawancara dan dilakukan pemeriksaan rapid test atau PCR

Gugus Tugas COVID-19 mengaku, banyak mendapatkan pertanyaan terkait dengan protokol kesehatan tersebut. Untuk itu, Gugus Tugas menerbitkan keterangan tertulis yang membahas dengan jelas hal itu.
WNI dan WNA yang tiba di pintu masuk negara, wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan yaitu, wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).
2. Surat keterangan sehat yang dibawa dari luar negeri akan diverifikasi

Pihak terkait juga akan melalukan pengecekan dokumen surat keterangan sehat yang WNI bawa dari negara asal. Pengecekan tersebut yaitu dengan melakukan validasi oleh dokter (Kantor Kesehatan PelabuhanKKP) di pelabuhan, bandara ataupun PLBDN (Perbatasan Negara).
Surat keterangan sehat atau health certificate biasanya akan tertulis dengan bahasa Inggria dan memiliki masa berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.
3. WNA dan WNI tetap harus mengikuti pemeriksaan tambahan walau surat sehat menunjukkan hasil negatif COVID-19
Gugus Tugas menjelaskan walau surat keterangan sehat yang dibawa oleh WNI dan WNA menunjukkan hasil negatif COVID-19, tetapi mereka tetap harus menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan. Soal apakah mereka harus dibawa ke rumah sakit untuk dirawat atau tidak, akan diketahui setelah ada hasil pemeriksaan.
Jika hasil dari pemeriksaan itu tidak menunjukkan adanya penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.
4. Surat keterangan yang dikeluarkan kantor kesehatan pelabuhan dibawa ke tempat tujuan

Usai memperoleh surat keterangan dari KKP, maka WNI atau WNA dapat meneruskan perjalanan mereka ke wilayah tertentu. Tetapi, surat dari KKP jangan sampai hilang karena dibutuhkan untuk ditunjukkan ke otoritas yang berlaku.
Gugus Tugas juga meminta mereka yang baru tiba dari luar negeri, agar mengikuti karantina mandiri selama 14 hari di rumah. Mereka juga diimbau menerapkan jaga jarak atau physical distancing, memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.
Selanjutnya, surat kesehatan dari KKP yang telah dibawa, diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat. RT dan RW kemudian menyerahkan surat itu ke puskesmas untuk dipantau.
5. Apabila hasil pemeriksaan positif maka WNI dan WNA dirujuk ke RS rujukan COVID-19

Apabila WNI tidak membawa surat keterangan sehat saat masuk ke Indonesia, KKP akan melakukan pemeriksaan kesehatan seperti rapid tes atau PCR. Selama menunggu hasil pengujian, WNI dan WNA menunggu di tempat karantina yang disiapkan.
Apabila pengujian tes PCR dinyatakan positif COVID-19, WNI dan WNA akan dirujuk ke rumah sakit (RS) darurat atau pun RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.