BGN Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Keracunan MBG: Kita Punya Dana

- BGN menanggung seluruh biaya pengobatan keracunan MBG.
- Biaya tidak dibebankan pada orang tua atau pemerintah daerah.
- SPPG harus menerapkan standar operasional baru dan diberi sanksi jika melanggar SOP.
Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan akan menanggung seluruh biaya pengobatan akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kan kita punya dana, ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa, dan macam-macam itu kan pasti kita sediakan, itu full dari BGN, semua ditanggung (biaya pengobatan)," ujar Nanik di Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (25/9/2025).
1. Biaya pengobatan tidak membebani orang tua

Nanik menjelaskan, biaya pengobatan tidak akan dibebankan kepada pihak orang tua, sekolah, hingga pemerintah daerah.
"Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah, jadi nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami ke BGN," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan contoh kasus di Sulawesi Tengah ketika ada tagihan Rp350 juta dari rumah sakit yang ditanggung penuh oleh BGN.
"Contoh di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, ada tagihan Rp350 juta dari rumah sakitnya, kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan," kata Nanik.
2. Setiap SPPG terapkan standar operasional baru

Nanik juga menegaskan, pihaknya menerapkan standar operasional baru di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu seluruh koki harus memiliki sertifikat dari lembaga resmi.
"Kalau di dunia chef itu ada berbagai asosiasi, lembaga pangan, biasanya dari asosiasi chef sendiri mereka ini sebetulnya chef-chef yang sudah kerja, misalnya di restoran-restoran itu sudah punya sertifikasinya karena mereka harus punya sertifikat, kalau enggak punya maka nggak boleh masuk, nah kalau yang enggak punya sertifikasi ini dia biasanya mengikuti tes dulu, pendidikan dulu, tiga bulan lalu mereka bisa memperoleh sertifikasi," ujar Nanik, dikutip dari ANTARA, Kamis (25/9/2025).
3. Sanksi untuk SPPG yang melanggar SOP

Ada pun sejumlah SPPG yang terbukti melandar standar operasional prosedur (SOP) diberi sanksi berupa pemberhentian.
"SPPG diberhentikan dan kepala SPPG juga diberhentikan. Kami serius menangani hal ini, langsung kita tutup, kita akan tegas dalam hal ini dan tidak main-main lagi karena semua kalau mengikuti petunjuk teknis, dapur ini sangat higienis dan tidak mungkin terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tegasnya.
Nnaik pun mengaku telah bekerja sama dengan kepolisian, Badan Inteligen Negara, hingga Badan Pengawas Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus ini.
"Kita sudah kerja sama dengan kepolisian, Badan Inteligen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dinas kesehatan. Di Bandung Barat ada dua dapur, pemiliknya satu yayasan, ini kita lagi investigasi, dapur sudah ditutup. Satu nyawa pun BGN sangat perhatian, satu nyawa sangat berarti bagi kami," katanya.