Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat Milik Juragan Tanah

- Dibobol sindikat, rekening dormant senilai Rp204 miliar milik pengusaha tanah
- Pembobolan dilakukan dengan akses ilegal pada pukul 18.00 WIB, pemindahan uang ke 5 rekening penampungan dalam 17 menit
- Total sembilan orang tersangka ditetapkan, termasuk Kepala Cabang Pembantu BNI dan mantan pegawai teller BNI
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap pemilik satu rekening BNI berisi Rp204 miliar yang dibobol oleh sindikat. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut pemilik rekening yang dibekukan itu adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang tanah.
"Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S, pengusaha tanah," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada 20 Juni 2025 lalu.
"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara inabsentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan, sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik BNI. Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller di BNI.
Setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan total sembilan orang tersangka. Rinciannya AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).
Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara, GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.
Selanjutnya, klaster pembobol atau eksekutor yakni Candy alias Ken (41) yang berperan selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Pelaku ini, kata dia, juga mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu BNI.
Kemudian DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana. Selanjutnya, NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller BNI dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.
Selain itu tersangka R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38) yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.
Terakhir yakni klaster pencucian uang yaitu tersangka DH (39) yang berperan untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir dan IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.