Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Rp9,8 Miliar

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menahan Menas Erwin Djohansyah, tersangka penyuap eks Sekretaris MA senilai Rp9,8 miliar.
  • Menas Erwin ditangkap karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
  • Ada lima perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur yang melibatkan Hasbi Hasan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Dia merupakan tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, senilai Rp9,8 miliar.

Menas Erwin ditangkap penyidik KPK pada Rabu (24/9/2025). Hal itu dilakukan karena dia tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Asep menjelaskan, sosok bernama Fatahillah Ramli mengenalkan Menas Erwin ke Hasbi Hasan pada 2021. Dalam perkenalan itu, Menas Erwin menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

"Pada rentang waktu antara Maret hingga Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di beberapa tempat. Dalam pertemuan tersebut, FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya," jelas Asep.

Ada lima perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur yakni sengketa lahan Depok, Sumedang, Menteng, dan tambang di Samarinda.

"HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED," ujar Asep.

Asep menjelaskan, untuk mengurus perkara itu ada uang yang diserahkan kepada Hasbi Hasan. Nominalnya berbeda-beda. Total, yang sudah diterima Hasbi Hasan dari Menas Erwin diduga mencapai Rp9,8 miliar. Jumlah tersebut merupakan uang muka.

"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," jelas Asep.

Meski begitu, perkara-perkara tersebut justru kalah di tingkat Mahkamah Agung. Akibatnya Menas Erwin dilaporkan oleh berbagai pihak.

"Sehingga, MED meminta bantuan FR agar membantu menyampaikan kepada HH untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan," ujar Asep.

Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Pemukulan Pegawai Zaskia Adya Mecca Kini Ditangani Pomdam Jaya

25 Sep 2025, 18:20 WIBNews