Pengacara Bharada E Gali Keterangan Susi soal Peristiwa Magelang

Bharada E akan menjalani sidang pemeriksaan saksi

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan menggali keterangan saksi Susi sebagai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo soal peristiwa di Magelang.

Diketahui, Susi dalam kasus ini diduga melihat langsung kondisi Putri Candrawathi setelah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

“Fakta yang kami temukan di berkas acara pemeriksaan terkait di Magelang bahwa klien kami sudah menanyakan kepada Susi apa yang terjadi tetapi Susi tidak mejawab, dia hanya menangis. Nah, ini kita akan gali keterangannya,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Selain menggali peristiwa Magelang, Ronny juga akan menggali keterangan saksi lainnya terkait kejadian di Saguling hingga Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Contohnya, saudara Daden, Prayogi dan Romer, ini merupakan saksi yang melihat langsung ya. Kami berharap mereka berkata jujur, kami berharap mereka konsisten, berkata jujur, tidak usah khawatir,” ujar dia.

Dalam sidang kali ini terdapat empat klaster saksi yang akan memberikan keterangan di sidang Bharada E.

Ronny Tapalessy mengatakan, dari 12 saksi yang dihadirkan, salah satunya adalah Damianus Laba Kobam alias Damson, satpam rumah Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

“Saksi (Damson) yang bekerja di rumah Saguling,” kata Ronny saat dihubungi.

Selain Damson, sidang Bharada E juga menghadirkan tiga saksi lainnya yang bekerja di rumah Saguling. Mereka adalah Susi, Sartini dan Rohiah sebagai asisten rumah tangga (ART).

Selain itu, dua saksi yang bekerja di rumah Bangka, Jakarta Selatan. Mereka adalah Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang sebagai satpam.

Klaster ketiga, dua saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga, mereka adalah Daryanto alias Kodir sebagai ART dan Marzuki, satpam komplek Duren Tiga.

Sedangkan klaster terakhir adalah ajudan Ferdy Sambo, mereka adalah Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton dan Farhan Sabilah.

Dalam kasus ini Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya didakwa Pasal 338 subsider 340 jo 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi Hari Ini, Salah Satunya Damson

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya