Polri Resmikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi BSSN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri resmi menstandarisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk keperluan seluruh administrasi di lingkungan kepolisian. Standar tanda tangan elektronik ini juga sudah disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi mengatakan, TTE ini merupakan usaha perlindungan data dan informasi sensitif.
"Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting," ujar Slamet Uliandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).
1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan
Dalam acara Penandatanganan Kerjasama Polri dan BSSN ini, Slamet juga mengatakan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.
"Dalam upaya memberikan jaminan kepada masyarakat dan stakeholder bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik telah melewati proses validasi dan verifikasi yang ketat dari lembaga otoritatif dalam hal keamanan siber," katanya.
Baca Juga: 34 Juta Data Paspor Diduga Bocor, BSSN: Sedang Dilakukan Validasi
2. Tanda tangan elektronik memberikan tingkat kepercayaan tinggi
Slamet menilai, tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh BSSN akan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pihak yang berkepentingan. Hal ini juga akan membuktikan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang sah dan integritasnya terjaga.
"Slamet menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tanda tangan elektronik tersertifikasi ini, menunjukkan komitmen Polri terhadap keamanan digital dan ketaatan terhadap regulasi," kata dia.
3. Tanda tangan rlektronik tersertifikasi akan terjamin keasliannya
Diketahui, konsep tanda tangan digital didasarkan pada teknologi kriptografi yang menggunakan kunci publik dan kunci pribadi (asimetris). Tanda tangan digital menyediakan metode yang aman dan dapat diverifikasi untuk mengautentikasi dan mengesahkan integritas dokumen atau pesan digital.
Dengan demikian, dokumen elektronik yang menggunakan tanda tangan rlektronik tersertifikasi akan terjamin keasliannya.
Baca Juga: Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 dari Irlandia Hampir Rp1 Triliun