Irwan Hermawan Klaim Uang Rp27 M di Maqdir Ismail Miliknya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya selesai mengkonfrontir Maqdir Ismail, kliennya, Irwan Hermawan dan Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Latif terkait uang perkara BTS Kominfo Rp27 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima jam dari pukul 13.30 hingga 18.30 WIB. Selain dua terdakwa BTS, Kejagung juga mengkonfrontir tim penasihat hukum Irwan yakni Andika dan Dasril.
“Jadi hari ini saya, Andika dan Dasril kami bertiga adalah penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang kami serahkan (Rp27 miliar),” kata Maqdir setelah pemeriksaan.
1. Maqdir menegaskan bahwa uang Rp27 miliar untuk kepentingan Irwan

Dalam konfrontasi itu Maqdir mengaku telah menjelaskan duduk perkara uang yang diterimanya dari sosok misterius berinisial S. Ia hanya menegaskan bahwa uang tersebut merupakan uang untuk kepentingan Irwan.
Hal tersebut pun dibenarkan Irwan yang menyatakan bahwa uang Rp27 miliar adalah miliknya.
“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan,” ujar Maqdir.
2. Uang Rp27 miliar untuk meringankan pidana denda

Maqdir menjelaskan, uang ini dimaksudkan untuk meringankan pidana denda dalam perkara BTS Kominfo yang menjeratnya.
“Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima nah itulah soal Rp27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” kata Maqdir.
3. Kejagung dalami asal usul uang Rp27 miliar yang diterima Maqdir

Dalam konfrontasi ini, Kejagung juga memanggil seseorang bernama Rosi. Sebanyak enam orang tersebut dikonfrontasi terkait aliaran dana BTS Kominfo Rp27 miliar.
“Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau 1,8 juta USD. Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH, dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). Uang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S yang diklaim mengembalikan uang tersebut dari pihak swasta.
Pantauan IDN Times, Maqdir tiba di Gedung Bundar, Kejagung pukul 10.15 WIB. Ia turun dari Alphard putih bernomor polisi B 8389 AFI.
Gepokan uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) terlihat dibawa oleh dua ajudan Maqdir. Selain itu, rombongan Maqdir juga terlihat membawa sebuah koper ungu.
“Jumlah yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir di lokasi.