Istana Terima Surat Tersangka Wamenkum HAM, Segera Diserahkan ke Jokowi

Jakarta, IDN Times - Istana telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiarej, atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
1. Surat akan segera diberikan kepada Jokowi

Ari mengatakan, surat tersebut nantinya segera diberikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo selepas pulang dari kunjungan luar negeri ke Dubai, Uni Emirat Arab.
"Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28," ucap dia.
"Rencananya Bapak Presiden kembali ke Tanah Air hari Minggu, 3 Desember 2023," sambungnya.
2. Eddy Hiariej masih jadi Wamen aktif, tapi dicegah ke luar negeri

Eddy Hiariej saat ini masih aktif sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Meski begitu, KPK telah mengajukan upaya pencegahan Eddy ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Selain Eddy, ada tiga pihak lain yang juga dicegah KPK ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah adalah dua asisten pribadi Eddy, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
3. Wamenkum HAM akan segera dipanggil KPK

KPK pun akan segera memeriksa Eddy Hiariej. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan KPK kepada Eddy.
"Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan. Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/11/2023).