Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Travel Gelap, Mobil Pribadi yang Bawa Pemudik Kini Disita Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya ungkap travel ilegal yang melanggar aturan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Polisi mencegah sejumlah pengendara yang berupaya mudik di tengah larangan yang telah diterapkan pemerintah. Polisi menemukan sebagian besar kendaraan yang ditindak adalah mobil pribadi yang beroperasi menjadi travel gelap.

"Rata-rata kendaraan plat hitam (yang ditahan)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko, seperti dilansir dari Antara Minggu (10/5) malam.

1. Dua belas kendaraan ditahan dalam waktu tiga hari

Ditlantas Polda Metro Jaya ungkap travel ilegal yang melanggar aturan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Selain mobil pribadi, ada pula kendaraan jenis elf dan bus pariwisata. Total ada 12 kendaraan yang disita polisi karena nekat membawa pemudik. Kendaraan-kendaraan ini diperiksa saat melintasi pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat.

Hari menjabarkan, tiga kendaraan yang diduga travel gelap yang telah diamankan pada Jumat (8/5). Delapan kendaraan lainnya pada Sabtu (9/5), lalu ada tambahan satu kendaraan lagi yang diamankan pada Minggu (10/5) malam. Sehingga totalnya ada 12 kendaraan.

2. Dulu hanya diminta putar balik, kini kendaraan ditahan

Ilustrasi keramaian dan kemacetan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kendaraan-kendaraan yang mengangkut pemudik itu selanjutnya ditahan di pos pemeriksaan. Sedangkan, pengemudi dan penumpangnya diminta pulang selama larangan mudik ini masih berlangsung. Hari juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus lakukan pergerakan di pos pemeriksaan Kalideres.

"Sekarang mobil ditahan. Kalau sebelumnya kan hanya imbauan aja disuruh putar balik, tapi untuk sekarang sudah ada penindakan," kata Hari.

3. Mudik tetap dilarang

Penurunan traffic di jalan tol selama penerbang PSBB. Dok. Kementerian PUPR

Pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap pergerakan masyarakat ke luar daerah di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Aturan soal mudik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19..

Pemerintah menegaskan larangan mudik tersebut tetap berlaku meski Kementerian Perhubungan telah membuka kembali operasional transportasi umum komersial per 7 Mei. Pemerintah juga mengeluarkan sejumlah pengecualian atas larangan mudik.

Kelonggaran itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas penanganan COVID-19.SE Gugus Tugas tersebut merupakan penjelasan teknis dari Permenhub 25/2020.

SE Gugus Tugas itu menjelaskan orang-orang yang diizinkan bepergian dengan tiga syarat. Pertama, dikhusus untuk orang-orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

"Seperti pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelas Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us