Jaksa Agung: Blending BBM Tak Terkait Kebijakan Pertamina

- Jaksa Agung memastikan perbuatan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina tidak terkait kebijakan resmi perusahaan.
- Periode 2018-2023 mempengaruhi kondisi Pertamax yang beredar, namun saat ini BBM sudah sesuai standar dan tidak terkait dengan penyidikan.
- Penegakan hukum dalam perkara ini merupakan sinergitas dengan PT Pertamina untuk Bersih-Bersih BUMN menuju Good Corporate Governance.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan perbuatan para tersangka korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023, tidak terkait kebijakan di Pertamina.
Jaksa Agung menyampaikan, benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau 90. Bahan Bakar RON 88 dan 90 itu disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM), kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
"Perlu kami tegaskan, bahwa perbuatan itu (blending) dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero)," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
1. Pertamax kini sudah sesuai spesifikasi

Jaksa Agung juga menegaskan tempus dalam perkara ini yakni periode 2018 sampai 2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi Pertamax yang beredar di pasaran.
"Artinya, bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan," ujar Burhanuddin.
2. BBM Pertamina dipastikan sesuai spesifikasi

Dia menyatakan, BBM sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Jaksa Agung menegaskan kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
"BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka yang dipasarkan pada 2018 sampai 2023 berarti tidak tersedia di 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Burhanuddin.
3. Penegakkan hukum dalam rangka bersih-bersih di BUMN

Penegakan hukum, kata dia, dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamin dalam rangka Bersih-Bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina.
"Tentunya, dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tak benar," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin kembali menegaskan penanganan perkara ini tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 sampai dengan 2023.
"Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak kea rah yang lebih baik," kata Burhanuddin.