Jaksa: Bharada E Bukan dalam Tekanan Tapi Loyalitas Terhadap Sambo

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Richard Eliezer alias Bharada E tidak dalam tekanan Ferdy Sambo saat mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Justru, Bharada E sedang menunjukkan loyalitasnya sebagai bawahan Kadiv Propam Polri saat itu.
Atas keyakinan itu, jaksa tidak bisa membebaskan Bharada E dari tuntutan 12 tahun penjara dengan pertimbangan aspek psikologis.
Hal itu disampaikan jaksa dalam membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
“Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis. Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” kata Jaksa.
Jaksa menegaskan, Bharada E dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa Ferdy Sambo.
“Melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo. Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Yosua. Alhasil, ia dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara meski statusnya menjadi justice collaborator.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa meminta Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
“Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.