Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motifnya Dendam

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motifnya Dendam
Penyiraman air keras di Bekasi. (Istimewa)
Intinya Sih
  • Tiga pelaku penyiraman air keras di Bekasi ditangkap polisi, termasuk otak utama berinisial PBU yang memiliki dendam lama terhadap korban sejak 2018.
  • PBU membayar dua rekannya, SNM dan SR, masing-masing Rp4,5 juta setelah berhasil menyiram korban dengan air keras sesuai rencana yang telah disusun.
  • Ketiga pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bekasi, IDN Times - Pelaku penyiraman air keras terhadap pria paruh baya bernama Tri Wibowo (54) di Kawasan Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/3/2026) lalu, akhirnya ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan jumlah pelaku kasus penyiraman air keras tersebut berjumlah tiga orang. Mereka yakni pria berinisial SNM (28), SR (23), dan pelaku utama, PBU (29).

"Seluruh pelaku ditangkap pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Ada yang di Tambun dan Jatiasih Kota Bekasi," katanya, Jumat (3/4/2026).

1. Motif penyiraman air keras

Ilustrasi air keras, zat korosif, asam korosif, bahan kimia berbahaya.
ilustrasi air keras (IDN Times/NRF)

Sumarni menjelaskan, aksi penyiraman air keras tersebut dipicu dendam PBU kepada korban sejak 2018. Saat itu, PBU masih tinggal di sebelah rumah korban.

"Pada 2018, tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya," kata Sumarni.

Selain itu, korban juga disebut menutup tempat sampah PBU dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak dapat digunakan.

"Terakhir sekitar 2025, saat itu keduanya bertemu saat salat berjemaah di musala. Tersangka merasa tersinggung saat korban menatapnya dengan sinis," kata dia.

2. Membayar dua eksekutor

IMG-20260403-WA0006(1).jpg
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni. (Dokumen Polres Bekasi)

Untuk melancarkan aksinya, dijelaskan Sumarni, PBU meminta kepada SNM dan SR untuk melakukan rencananya tersebut. SNM berperan sebagai pelaku penyiraman terhadap korban, sementara SR yang mengendarai sepeda motor.

"Kedua pelaku tersebut dijanjikan uang sebesar Rp9 juta jika berhasil melakukan penyiraman air keras tersebut," jelas dia.

Setelah melakukan penyiraman air keras tersebut, PBU menepati janjinya dan menyerahkan uang tunai Rp9 juta kepada SNM dan SR.

"Hasil kejahatan tersebut oleh kedua tersangka dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp4,5 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas dia.

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 469 ayas 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

"Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More