Jaksa Cecar Nadiem soal Kekayaannya yang Meningkat

- Nadiem Makarim dicecar jaksa soal peningkatan kekayaannya saat bersaksi di sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Nadiem menegaskan seluruh kekayaannya berasal dari saham PT AKAB, bukan dari Gojek Indonesia, serta meminta jaksa meneliti SPT dan LHKPN terkait lonjakan Rp5,2 triliun.
- Dalam perkara ini, Nadiem dan beberapa pejabat Kemendikbudristek didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun akibat pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dicecar Jaksa soal jumlah kekayaannya yang meningkat. Hal itu terjadi ketika Nadiem dihadirkan sebagai saksi persidangan untuk terdakwa korupsi Laptop Chromebook lainnya.
"Apakah peningkatan penghasilan Saudara yang ada di SPT pajak tersebut, itu berasal dari perusahaan yang Saudara pimpin baik itu, atau perusahaan yang Saudara sebagai pemegang sahamnya baik itu PT Gojek Indonesia maupun dari PT AKAB atau sekarang yang dikenal dengan PT GOTO?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
"Seluruh kekayaan saya hanya satu sumber, itulah makanya sangat mudah membaca LHKPN saya dan sangat mudah membaca SPT saya. Sumber saya, kekayaan saya hanya satu, saham saya di PT AKAB. Saham saya di PT GI (Gojek Indonesia) tidak ada nilainya, tidak pernah dijual, dari 99 persen tereduksi sampai 0,01 persen. PT GI itu call center, tidak ada deviden, tidak ada profit, tidak bisa diperjualbelikan, dan tidak pernah diperjualbelikan," jawab Nadiem.
"Seluruh kekayaan saya adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 seperti yang Pak Jaksa tunjukan pada saat pendirian PT AKAB. Semua penghasilan yang Pak Jaksa tadi tunjukan itu uang saham murni dari satu, penilaian dari saham tersebut atau di 2023 dan seterusnya dari penjualan saham tersebut. Dari masa seluruh Gojek itu, dari mulai Google investasi, kita ambil dari 2017-2018 saya tidak pernah menjual sepeserpun saham sampai tahun 2023," imbuh Nadiem.
Nadiem meminta jaksa melihat secara teliti SPT dan LHKPN miliknya saat menyusun dakwaan terkait kenaikan penghasilan sebesar Rp5,2 triliun. Dia meminta jaksa melakukan penyelidikan mendalam saat melakukan investigasi.
"Dan Pak Jaksa mohon teliti dalam melihat SPR, SPT saya di tahun 2022 di mana bapak menunjuk saya ada kelompatan penghasilan Rp5,2 triliun. Coba dicek lagi Pak, itu pajak berapa Pak? Pajak penjualan saham di IDX bursa efek itu 6,1 persen. Sedangkan yang bapak lihat 5,2 itu pajaknya 0,5 persen. Apa itu artinya Pak kok aneh? Ada pajak 0,5 persen. Hanya ada satu pajak yang berhubungan dengan public company di Indonesia yang 0,5 persen itu namanya founder tax, itu adalah pajak yang harus dibayar sekali pada saat perusahaan itu go public," jawab Nadiem.
"Malah kebalikannya Pak, di 2022 saya malah pengeluaran pajak 0,5 persen dikali Rp5,2 triliun. Makanya saya mohon dalam melakukan investigasi mohon ada penyelidikan yang lebih mendalam," imbuhya.
Selain itu, Nadiem juga angkat bicara terkait nilai saham miliknya yang meningkat serta dakwaan memperkaya diri Rp809 miliar. Menurutnya, penambahan kekayaan Rp809 miliar yang dituduhkan jaksa dalam transaksi PT AKAB juga tak berkaitan dengannya.
"Tapi sudah dijelaskan berkali-kali bahwa dalam rangka IPO, semua pemegang saham itu stoknya dipecah Pak. Jadi bayangkan ibarat ada Rp100 ribu dipecah menjadi receh seribuan, nilainya masih Rp 100 ribu. Jadi satu-satunya penghasilan saya, di manapun mau lihat di SPT dan di LHKPN saya itu semua cocok, karena saya umumkan semuanya karena sangat mudah. Saya nggak punya penghasilan atau harta di luar, ya mungkin ada 1,2 tanah tapi semuanya itu adalah saham AKAB," ujar Nadiem.
"Bapak tadi menyebut Rp809 (miliar) tidak ada satupun indikasi dalam SPT saya, maupun dalam LHKPN saya bahwa ada angka Rp809 miliar. Sudah dibuktikan di akuntansi Gojek bahwa Rp809 miliar itu nggak ada hubungannya sama saya, baik nggak menerima aliran dana, nggak menerima kenaikan saham," tambahnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
















