Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemerintah Mau Bentuk Portal Data dan Gugus Tugas Tata Kelola Daycare

Pemerintah Mau Bentuk Portal Data dan Gugus Tugas Tata Kelola Daycare
Menko PMK Pratikno kumpulkan empat menteri untuk mencari solusi polemik kekerasan anak di Daycare. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah melalui Menko PMK Pratikno akan membentuk portal satu data daycare terintegrasi untuk memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan terhadap anak di lembaga pengasuhan.
  • Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian setelah muncul kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
  • Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap 53 dari 103 anak yang terdaftar, dengan jeratan pasal terkait Perlindungan Anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyatakan, pemerintah akan membentuk portal satu data daycare yang terintegrasi. Hal ini menyikapi polemik kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare.

Pratikno menyampaikan, pemerintah berjanji akan meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak, pengasuhan, pendidikan, termasuk kesehatan anak semakin membaik.

Hal ini disampaikan Pratikno setelah menggelar rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait untuk menyikapi kasus kekerasan anak di Daycare, Yogyakarta.

"Termasuk pembentukan portal tunggal data terintegrasi ini penting, sebuah framework regulasi yang terintegrasi antar permen (Peraturan Menteri) yang ada," kata Pratikno, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan, pemerintah akan membentuk gugus tugas untuk memperbaiki tata kelola daycare secepat-cepatnya, baik dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

"Kami sudah membahas, mengeksplorasi banyak sekali hal-hal yang harus kita perbaiki ke depan. Mulai dari standarisasi, perizinan, integrasi program, sistem informasi terpadu, dan lain-lain termasuk pengawasan di lapangan, insentif, dan disinsentif," kata Pratikno.

Adapun polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Korban diketahui mengalami kekerasan seperti diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, sampai dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok. Dari laporan sementara, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More