Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto maupun pengacaranya. Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar Jaksa, Kamis (27/3/2025).