Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Bantah Ada Unsur Politik dari Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Intinya sih...
  • KPK membantah motif politik dalam kasus Hasto Kristiyanto
  • Jaksa menegaskan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup
  • Kasus Hasto diusut berdasarkan Undang-Undang, tanpa ada pihak manapun yang menunggangi KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) membantah adanya motif politik dari kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

"Tentang motif di luar hukum. Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berderlih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," ujar Jaksa.

"Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut diatas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," lanjutnya.

1. Tuduhan motif politik-kriminalisasi kesimpulan Hasto sendiri

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Jaksa menilai, tuduhan motiif politik hingga kriminalisasi merupakan kesimpulan Hasto dan pengacaranya. Menurut KPK, kasus ini merupakan penegakan hukum.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP," kata jaksa.

2. Jaksa pastikan tak ada yang menunggangi KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Jaksa memastikan tidak ada pihak manapun yang menunggangi KPK dalam kasus Hasto. Jaksa mengatakan, kasus Hasto diusut berdasarkan Undang-Undang.

"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," ujarnya.

3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us