Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bharada E

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya meminta Majelis Hakim untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Yosua. Alhasil, ia dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara meski statusnya menjadi justice collaborator.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata jaksa di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Selain itu, jaksa meminta Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us