Tolak Wacana Pramono Naming Right Halte, Politikus PAN: Itu Ruang Publik

- Lukmanul Hakim menolak wacana Gubernur DKI Pramono Anung yang ingin membuka peluang partai politik membeli hak penamaan halte dan fasilitas transportasi publik.
- Politisi PAN itu menilai ruang publik tidak seharusnya dipakai untuk kepentingan politik, apalagi demi keuntungan finansial, karena sudah banyak keluhan warga soal atribut partai di ruang umum.
- Lukman menegaskan naming right halte bukan sarana pendidikan politik yang tepat dan meminta Pemda memperjelas aturan reklame agar tidak dimanfaatkan oleh partai di luar masa kampanye.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menolak wacana yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tentang ruang transportasi publik seperti halte yang dipakai untuk branding atau naming right partai politik dan politisi meskipun membayar.
Meski wacana yang disampaikan Pramono Anung kesannya bercanda, Lukman menganggap lontaran tersebut tidak bijak dan tidak selayaknya disampaikan seorang kepala daerah.
“Ruang ekspresi yang bisa dipakai politisi kan sudah luas sekali. Jadi tidak perlulah mengorbankan ruang publik hanya sekedar pertimbangan cuan, dapat duit" kata Lukmanul dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (23/4/2026).
1. Sarana prasana trasnportasi publik jangan dipolitisasi

Dia mengatakan, saat ini banyak keluhan dari warga akibat bertebarannya atribut-atribut partai yang memakai ruang publik. Dengan demikian, dia pun tak setuju jika sarana transportasi digunakan untuk itu.
"Janganlah sarana dan prasarana transportasi publik dipakai untuk ruang kampanye politik,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.
2. Pemda punya wewenang aturan penyebaran atribut partai di luar masa kampanye

Menurut Lukman, di luar masa kampanye pemilu, penyebaran atribut partai dan tokoh menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasinya.
"Persoalannya, pengaturan dalam Pergub Nomor 100 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Pergub Nomor 148 Tahun 2017 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, memang belum secara spesifik mengatur jenis muatan materi reklame, khususnya yang terkait dengan partai politik dan kegiatan turunannya," kata dia.
3. Naming right halte bukan sarana yang tepat dalam pendidikan politik

Menurut dia, keputusan kepala daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta menjadi penentunya. Dia menegaskan, apabila kebijakan naming right di transportasi umum dilaksanakan, maka pihaknya tegas menolak.
“Kalau kondisinya begini, kebijakan gubernur menjadi kata akhir. Untuk itulah, saya sungguh berkeberatan dengan pernyataan beliau tentang kemungkinan pemakaian naming right atau hak penamaan halte TransJakarta, LRT, dan MRT oleh partai politik. Naming right halte bukan sarana yang tepat dalam pendidikan politik,” kata Lukman.
4. Pramono tawarkan naming right ke Golkar

Sebelumnya, pada perayaan Paskah bersama warga jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026), Pramono menyinggung soal transparansi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi penamaan fasilitas publik. Disebutkan, beberapa halte ada nama korporasi atau merek sebagai kompensasi atas pembayaram retribusi dan pajak sebagai konsekuensi kontrak naming right.
Hal ini juga dilontarkan di depan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Erwin Aksa dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua.
Pada momentum itu Pramono sempat melempar kelakar kepada Erwin Aksa bahwa partai politik pun dipersilakan jika ingin ikut mejeng di fasilitas publik milik Pemprov DKI.
"Ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, Pak Erwin, yang paling penting bayaran aja," kata Pramono saat itu.


















