Jepang Hapus Batasan Transfer Alutsista untuk 17 Negara, Termasuk RI

- Pemerintah Jepang resmi menghapus batasan kategori transfer alutsista untuk 17 negara, termasuk Indonesia, membuka peluang pembelian jet tempur, rudal, dan perlengkapan militer lainnya.
- Meskipun batasan kategori dihapus, Jepang tetap hanya mengizinkan pengiriman senjata ke negara yang memiliki perjanjian pertahanan dan transfer teknologi, salah satunya Indonesia.
- Untuk mencegah penyalahgunaan alutsista, Jepang memperketat sistem pengawasan pasca-transfer dengan mekanisme verifikasi parlemen dan penilaian individual setiap kasus.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang secara resmi menghapus batasan kategori transfer peralatan pertahanan dan teknologi kepada 17 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memperoleh alutsista seperti jet tempur, rudal, dan peralatan militer lainnya dari Negeri Matahari Terbit dengan lebih mudah.
Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Myochin Mitsuru, mengungkapkan sebelumnya Jepang hanya mengizinkan transfer untuk lima kategori terbatas, yaitu penyelamatan, transportasi, peringatan, pengawasan, dan perlindungan.
"Pada masa lalu sebelum hari ini, Jepang telah membatasi transfer peralatan pertahanan dan teknologi menjadi lima kategori, yaitu penyelamatan, transportasi, peringatan, pengamatan, dan perlindungan. Kami membatasi diri hanya untuk lima alasan itu," ujar Myochin di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
1. Aturan sebelumnya dinilai Jepang tidak praktis

Lebih lanjut, Myochin mengatakan, aturan sebelumnya dinilai tidak praktis. Ia mencontohkan jika Jepang menyediakan rudal pesisir ke Indonesia dengan syarat hanya digunakan untuk perlindungan, maka secara operasional hal itu sulit diterapkan.
"Karena jika kita menyediakan rudal ke Indonesia dengan pesan tolong gunakan hanya untuk perlindungan, itu tidak berfungsi secara praktis. Jadi kami menghilangkan restriksi ini," jelasnya.
Menurut Myochin, di dunia saat ini tidak ada negara yang mampu melindungi dirinya sendiri tanpa dukungan mitra. Maka itu, Jepang membutuhkan negara mitra yang memiliki pemikiran sama untuk berbagi teknologi dan peralatan pertahanan.
2. Pengiriman senjata tetap terbatas pada negara mitra perjanjian pertahanan

Meskipun pembatasan kategori dihapus, Myochin menegaskan, Jepang tetap membatasi pengiriman senjata hanya ke negara-negara yang memiliki perjanjian pertahanan dan transfer teknologi dengan Jepang. Saat ini, baru 17 negara di dunia yang memiliki perjanjian seperti itu.
Myochin menyebutkan Indonesia adalah salah satu dari 17 negara tersebut. Diketahui, perjanjian ini dibuat saat Presiden Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
"Jepang memutuskan perjanjian seperti itu hanya dengan 17 negara di dunia. Tapi Indonesia adalah salah satunya. Itu berarti Jepang dapat memberikan senjata ke Indonesia," kata dia.
3. Jepang perketat sistem pengawasan pasca-transfer

Meski demikian, Myochin mengakui, kebijakan baru ini membawa risiko. Ia memberi contoh, jika alutsista yang diberikan disalahgunakan, misalnya untuk berperang dengan pihak lain atau digunakan melawan negaranya sendiri.
Karena itu, pemerintah Jepang memperketat sistem pengawasan pasca-pengiriman melalui persetujuan parlemen. Menurut Myochin, setiap kasus transfer akan dinilai satu per satu secara individual.
"Pemerintah Jepang terpaksa mengaktifkan sistem penyelidikan pasca-transfer. Karena jika kita memberikan senjata kepada pihak lain yang sedang bertempur dengan seseorang atau melawan negaranya sendiri, itu tidak bagus," jelas Myochin.

















