Koalisi Sipil: Rancangan PP Tugas TNI Percepat Supremasi Sipil Roboh

- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam munculnya RPP Tugas TNI yang dianggap disusun tergesa tanpa menunggu putusan MK, serta dinilai mempercepat kemunduran demokrasi dan melemahkan supremasi sipil.
- Substansi RPP dinilai berisiko terhadap demokrasi dan HAM karena memperluas kewenangan militer ke ranah nonpertahanan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan melampaui batas regulasi yang seharusnya diatur dalam PP.
- Sejumlah pasal seperti operasi bantuan yustisial dan operasi nontempur dikritik karena membuka peluang keterlibatan TNI dalam penegakan hukum serta urusan sipil, bahkan tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BSSN dan Komdigi.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam munculnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI.
Ketua Centra Initiative sekaligus perwakilan koalisi sipil, Al Araf, mengatakan, kemunculan RPP Tugas TNI sangat mengejutkan. Sebab, koalisi sipil sendiri sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
"Namun pada saat bersamaan, justru publik dikejutkan dengan tersebarnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI (tertanggal 9 April 2026) sebagai turunan dari ketentuan Pasal 7 Ayat 4 UU TNI yang juga dilakukan pengujian di MK," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
1. RPP Tugas TNI: makin nyatanya remiliterisasi, kemunduran demokrasi, dan robohnya supermasi sipil

Al Araf menekankan, tidak seharusnya RPP disusun bersamaan dengan mekanisme konstitusional yang tengah digunakan oleh masyarakat untuk menguji konstitusionalitas pasal yang menjadi dasar pembentukan PP.
"Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru kian menunjukan makin nyatanya kembalinya cengkraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga adanya upaya sistematis untuk memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil," kata dia.
Koalisi sipil pun menyoroti proses pembahasan RPP tersebut yang rupanya sudah dilakukan sejak lama, bahkan sudah sampai pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK).
Padahal seharusnya, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, proses pembentukan RPP sebagai turunan dari UU TNI, dilakukan setelah adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut yakni mengacu pada putusan MK.
Al Araf menyayangkan, proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI, memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari masyarakat luas.
"Kami berkesimpulan, pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini, adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia," tegasnya.
2. Substansi RPP Tugas TNI bahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, dan pelindungan konstitusional warga negara

Menurut koalisi sipil, secara umum substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan hak asasi manusia (HAM), serta pelindungan konstitusional warga negara. Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI, yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangannya dalam bidang nonpertahanan.
Beberapa materi dan rumusan dalam RPP mengesankan upaya meluaskan wewenang militer, dari batasan yang sudah ditegaskan oleh UU TNI.
"Terdapat cukup banyak pasal dalam RPP yang kami nilai melampaui batas kewenangan sebuah regulasi yang bisa diatur di dalam wadah sebuah PP," ujar Al Araf.
3. Pasal yang bermasalah

Klausul tersebut di antaranya adalah Pasal 9 Ayat 3 huruf g yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum. Aturan ini bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rumusan pasal ini bisa mengakibatkan terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan Polri, kejaksaan, dan pengadilan.
Kemudian Pasal 9 Ayat 3 huruf h yang mengatur operasi nontempur, dalam bentuk 'operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan', juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil.
"Lebih jauh kami menilai definisi operasi nontempur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 yang diartikan sebagai 'operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain, dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lainnnya," kata Al Araf.
Selanjutnya, sejumlah ketidakjelasan pasal-pasal seperti dalam membantu tugas pemerintah daerah (Pasal 33), menjaga stabilitas keamanan daerah (Pasal 35 Ayat 1 Jo Pasal 41). Hal itu menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak hanya fokus dalam bidang pertahanan negara, tetapi juga di bidang keamanan dalam negeri.
Selain itu, rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 RPP berisiko terjadi overlapping fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut beririsan dengan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemudian, kata dia, pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber menduplikasi pengaturan Perpres Nomor 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis yang pendekatannya sipil dan operasionalisasinya di bawah kendali BSSN. Pengaturan mengenai penanganan disinformasi, manipulasi informasi, termasuk deepfake juga tumpang tindih dengan kewenangan Komdigi sebagai regulator dan pengawas konten digital.
"Dalam konteks keamanan siber, tugas TNI seharusnya terbatas pada operasi militer perang, ketika gradasi ancaman keamanan siber sudah sampai pada level perang siber antar-negara, atau sasarannya secara langsung ditujukan pada instalasi pertahanan," jelas Al Araf.
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari De Jure, Imparsial, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, Setara Institute.


















