Jelang Kabinet Baru, Menteri PPPA Serukan Kelanjutan Pemberdayaan

- Menteri PPPA ajak aktivis perempuan dan anak lanjutkan komitmen dalam mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan dan anak
- Kemen PPPA telah melakukan banyak program dan kebijakan, seperti Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Fisik bagi Perlindungan Perempuan dan Anak
- Keberhasilan menangani isu perkawinan anak melampaui target RPJMN 2020-2024, namun masih ditemukan masalah dispensasi kawin dan kawin tangkap di daerah yang perlu diatasi bersama
Jakarta, IDN Times - Menjelang dimulainya periode kabinet pemerintahan 2024-2029, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengajak aktivis isu perempuan dan anak dari seluruh Indonesia melanjutkan komitmen dalam mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan dan anak hingga ke pelosok tanah air.
Dia menyampaikan apresiasi pada komitmen aktivis perempuan dan anak yang telah mendampinginya dan jajaran Kemen PPPA selama lima tahun ini.
"Rekan-rekan di daerah yang paling tahu permasalahan di akar rumput. Selama ini kalian aktif memberikan masukan bagi kami, dan menjadi perpanjangan tangan bagi kami dalam melaksanakan kerja-kerja perlindungan dan pemberdayaan bagi kelompok rentan di daerahnya masing-masing. Meski begitu, lima tahun merupakan waktu yang singkat untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak yang kompleks dan multisektoral. Oleh karenanya, kami membutuhkan masukan dan komitmen lebih lanjut dari rekan-rekan agar bisa dititipkan kepada kepemimpinan berikutnya,” kata Menteri PPPA dalam keterangannya, dikutip Senin (21/10/2024).
1. Selama 5 tahun banyak program dan kebijakan yang diupayakan Kemen PPPA

Bintang menyampaikan, selama lima tahun sudah banyak program dan kebijakan yang diupayakan oleh Kemen PPPA, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput.
Mulai dari Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah tersebar di lebih dari 2000 desa, dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan tata kelola one stop services bagi korban kekerasan sesuai dengan mandat UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga digelontorkannya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Fisik bagi Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kami menitipkan kepada rekan-rekan untuk dapat mengawal pendampingan bagi korban kasus kekerasan. Sejak tahun 2021 kami sudah menggelontorkan DAK PPA Non Fisik yang bisa digunakan untuk penjangkauan, pendampingan hukum, hingga visum bagi korban kekerasan. Di tahun 2025 kami juga menggelontorkan DAK PPA Fisik sebesar 122 miliar yang dapat digunakan untuk renovasi rumah aman dan UPTD PPA di daerah masing-masing,” kata dia.
2. Keberhasilan dalam menangani isu perkawinan anak

Dia menyampaikan, keberhasilan dalam menangani isu perkawinan anak melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni 8,74 persen dengan capaian di tahun 2023 mencapai 6,92 persen.
Pencapaian tersebut tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi dengan aktivis, tokoh adat dan tokoh agama di berbagai daerah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat.
3. Permasalahan dispensasi kawin dan kawin tangkap di daerah masih ada

Meski angka perkawinan anak berhasil diturunkan, permasalahan dispensasi kawin dan kawin tangkap di daerah masih ditemukan, sehingga masih perlu dikawal bersama untuk menuntaskannya.Dia merasa masih banyak pekerjaan rumah dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Tapi kita sudah melihat praktik baik di berbagai daerah, bahkan hingga ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Kita sesama perempuan harus terus bekerjasama dan mendukung satu sama lain agar dapat mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara termasuk perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya,” kata dia