Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang May Day, Kondisi Buruh Perempuan Situasinya Tidak Aman

Demo buruh tuntut kenaikan UMP Jakarta di Balai Kota, Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Momentum Hari Buruh sedunia akan kembali diperingati pada 1 Mei 2024. Hari buruh atau yang sering kita kenal dengan May Day diperingati kelompok perempuan sebagai upaya mendorong pemenuhan hak dan mendengarkan suara mereka.

Kabid Politik Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih mengatakan kondisi buruh Indonesia ada dalam situasi tidak aman, tidak sehat, dan tidak selamat. 

“Terkait dengan kondisi buruh perempuan saat ini. Jadi saya ingin menyampaikan bahwa kondisi buruh perempuan saat ini itu dalam posisi yang tidak aman, tidak sehat, dan tidak selamat,” kata dia dalam konferensi daring “Memperingati Hari Buruh Sedunia”, Senin (29/4/2024).

1. Pemberlakuan sistem hubungan kerja informal

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal ini terjadi karena beberapa hal, pertama mulai dari ketidakpastian hubungan kerja semakin marak. Pertama pemerintah melegalkan undang-undang yang dianggap melegitimasi adanya pemberlakuan sistem hubungan kerja informal, melalui undang-undang cipta kerja.

“Sebagaimana kita tahu bahwa undang-undang cipta kerja sudah kita tolak dan tetap diberlakukan oleh pemerintah, sehingga itu mengkondisikan buruh perempuan semakin terpuruk,” ujar dia.

2. Ketidakpastian hubungan kerja

Konferensi daring “Memperingati Hari Buruh Sedunia”, Senin (29/4/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kondisi hubungan kerja yang dialami berupa menghadapi bentuk status hubungan kerja yang tidak pasti, kontra, outsourcing, perorangan, hingga pemagangan, kata Jumisih disebut berdampak pada situasi buruh perempuan.

Mereka disebut sulit untuk berserikat karena keseharian mereka dihadapkan dengan situasi bekerja berbarengan dengan advokasi kasus.

“Nah ketidakpastian hubungan kerja itu juga berdampak pada teman-teman yang sulit untuk berserikat karena waktunya terbatas,” katanya.

3. Jaminan sosial yang makin sulit untuk diakses

Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)

Kondisi buruh perempuan yang sulit berserikat juga berdampak pada jaminan sosial yang makin sulit untuk diakses. Belum lagi upah mereka disebut secara nominal kecil dan secara nilai tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh dan banyak perempuan yang kemudian menjadi tulang punggung di keluarga. 

“Nah situasi jam kerja panjang itu juga mempengaruhi situasi buruh perempuan yang tidak bisa mengakses kesehatan dengan lebih baik,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us