Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni menyatakan pihaknya siap menguji dakwaan tersebut pada persidangan yang akan datang.
“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mellisa kepada wartawan pada Senin (3/8/2026).
Jelang Sidang, Kubu Yaqut Siap Uji Dakwaan Kasus Kuota Haji

1. Sejumlah aspek perlu diuji mendalam
Mellisa meyakini masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam. Antara lain mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum.
“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.
2. Yaqut dan tiga terdakwa lain akan segera disidang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026).
Selain Yaqut, berkas perkara tiga pihak lainnya juga turut dilimpahkan. Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
3. Yaqut siap jalani persidangan
Terpisah, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Ia siap menghadapi persidangan.
"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Curated For You
- Eks Menteri Agama Yaqut Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Haji14 Jul 2026, 12:34 WIB
- Sudah Pulih, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK10 Jul 2026, 15:23 WIB
- Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, Dipantau Pengawal Tahanan KPK29 Jun 2026, 10:20 WIB