Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jelang Sidang, Kubu Yaqut Siap Uji Dakwaan Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
  • KPK melimpahkan dakwaan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga Yaqut dan tiga terdakwa lain segera menjalani sidang.
  • Kuasa hukum Yaqut menyatakan siap menguji dakwaan secara terbuka, termasuk unsur penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, hubungan kausal kebijakan, karakter kuota tambahan, dan status dana jemaah.
  • Yaqut menyambut lengkapnya berkas perkara dan menyatakan siap menghadapi persidangan untuk membuka fakta mengenai pihak yang benar dan salah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni menyatakan pihaknya siap menguji dakwaan tersebut pada persidangan yang akan datang.

“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mellisa kepada wartawan pada Senin (3/8/2026).

1. Sejumlah aspek perlu diuji mendalam

Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraeni (IDN Times/Aryodamar)

Mellisa meyakini masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam. Antara lain mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum.

“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.

2. Yaqut dan tiga terdakwa lain akan segera disidang

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026).

Selain Yaqut, berkas perkara tiga pihak lainnya juga turut dilimpahkan. Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

3. Yaqut siap jalani persidangan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Terpisah, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Ia siap menghadapi persidangan.

"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article