Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jessica Wongso Hirup Udara Bebas

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) (IDN Times/Tino Satrio)
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) (IDN Times/Tino Satrio)

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Jessica bebas bersyarat.

Jessica keluar dari lapas sekira pukul 09.30 WIB. Namun, Jessica langsung bergegas memasuki mobil berpelat merah yang sudah terparkir di depan gerbang lapas.

Jessica tanpa berkomentar sepatah kata pun kepada awak media, saat keluar dari lapas. Dia hanya membuka jendela pintu mobil dan menyapa awak media dengan gestur permintaan maaf.

Setelah keluar lapas, Jessica langsung menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Hal itu diutarakan sang pengacara, Otto Hasibuan, yang juga masih irit bicara.

"Jadi sekarang kita menuju Kejari, ada proses karena Jessica dibebaskan bersyarat, dan setelah itu ke Bapas. Selepas dari situ serahkan kepada kami tim pengacara," kata Otto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Rochmanudin Wijaya
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us