Jokowi Bentuk Tim Kejar Bjorka, KontraS: Semestinya Tim TPF Munir

Jakarta, IDN Times - Hacker yang menggunakan nama Bjorka jadi sorotan publik karena meretas sejumlah data mulai data pribadi pejabat sampai mengungkap dalang pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta adanya tim khusus yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), kemudian Kemenkominfo, Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, menilai semestinya Jokowi tidak membuat tim untuk mengejar Bjorka.
"Semestinya Jokowi buat tim pencari dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir," ujar Fatia dalam Konferensi pers Kasum di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
1. Bentuk tim untuk cari dokumen TPF yang hilang

Fatia menegaskan Jokowi bisa memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan peninjuan kembali dan mencari dokumen TPF yang hilang.
"Sehingga kasus (pembunuhan Munir) ini bisa buka kembali dan mungkin bisa kembali memeriksa salah satu tersangka," katanya.
2. Pemerintah hanya diamkan kasus Munir

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Arif Maulana, menilai pemerintah hanya mendiamkan saja kasus pembunuhan Munir.
"Tapi kalau kita harus berkata jujur sebetulnya ada upaya agar kasus ini tidak diungkap, hal itu terlihat dari bagaimana dokumen TPF hari ini dinyatakan hilang, dan kemudian setelah dinyatakan hilang tidak melakukan apa-apa," katanya.
3. Ada aktor publik di balik pembunuhan Munir

Arif menambahkan informasi yang dibuka oleh hacker Bjorka terkait fakta pembunuhan kasus Munir 18 tahun lalu bukan hal yang baru karena dokumen negara yang resmi pun sudah mengungkapkan. Namun Bjorka mengingatkan pada publik bahwa kasus Munir belum tuntas.
"Kita semua diingatkan, publik diingatkan bahwa ada aktor pejabat publik saat itu aparatur negara yang terlibat kematian tragis 18 tahun yang lalu September 2004 di perjalanan di Jakarta ke Belanda," ujarnya.