Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Kaget Sudah 300 Orang Daftar buat Dapatkan Golden Visa

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Golden Visa di Jakarta pada Kamis (25/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia di Jakarta pada Kamis (25/7/2024). Presiden Joko "Jokowi" Widodo kaget sudah 300 orang yang mendaftar buat memiliki golden visa.

Golden Visa diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang bisa berkontribusi signifikan buat ekonomi Indonesia, termasuk investor korporasi dan perorangan. Dengan visa ini, investor bisa tinggal selama lima hingga 10 tahun di Indonesia.

"Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada imigrasi yang daftar sudah 300, saya kaget juga banyak sekali," kata dia dalam agenda peluncuran Golden Visa di The Ritz Calton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Jokowi menyebut golden visa bisa mempermudah layanan bagi investor dan talenta global. Visa ini menawarkan fasilitas khusus bagi perorangan yang berinvestasi di Indonesia.

Presiden berharap kebijakan ini bisa meningkatkan aliran dana ke Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan bisa menarik lebih banyak talenta global untuk berkarya di Indonesia.

Namun, Jokowi mewanti-wanti proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan peran dan kontribusi calon pemegang visa.

"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita tetapi dengan catatan tadi saya sampaikan semuanya harus diseleksi seketat mungkin. Itu akan kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi," kata dia.

Kebijakan golden visa diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Para pemegang golden visa harus memiliki kontribusi berbeda dibanding pemegang visa umum. Sejumlah tarif investasi telah ditetapkan buat pemegang golden visa.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, berikut daftar nilai investasi yang telah ditetapkan sebagai syarat bagi calon pemegang golden visa:

Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia:

  • Masa tinggal lima tahun: Nilai investasi sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp38 miliar.
  • Masa tinggal 10 tahun: Nilai investasi sebesar lima juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp76 miliar.

Investor perorangan yang akan membentuk perusahaan di Indonesia:

  • Masa tinggal lima tahun: Nilai investasi sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp380 miliar.
  • Masa tinggal 10 tahun: nilai investasi sebesar 50 juta dolar Amerika serikat atau senilai Rp761 miliar.

Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia:

  • Masa tinggal lima tahun: Nilai investasi 350 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,3 miliar (dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perushaan publik, atau penempatan tabungan atau deposito).
  • Masa tinggal 10 tahun: Nilai investasi 700 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp10,6 miliar.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us